Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purworejo

Fakta 2 Anak Yatim di Purworejo Dirudapaksa Para Tetangga hingga Hamil, Hasil Tes DNA Segera Keluar

korban juga diancam jika mengungkap kejadian pemerkosaan itu maka video korban telanjang yang direkam secara paksa oleh para pelaku akan disebarkan

Editor: muslimah
IMAGE GENERATOR
ILUSTRASI: Dua anak perempuan yatim. Kasus dugaan pemerkosaan 13 pria terhadap dua perempuan di Purworejo sedang ditangani Polda Jateng. Tim khusus diturunkan untuk memastikan penanganan. 

"Kasusnya ditarik ke Polda supaya lebih mudah lagi untuk diproses dan lebih transparan," terang Artanto, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (23/10/2024).

Artanto menuturkan, kasus ini sempat dilaporkan ke Polres Purworejo tetapi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Purworejo bersama aparat perangkat desa setempat malah melakukan mediasi.

Mereka menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dan dibuktikan adanya surat nikah siri.

"Selama proses damai kepolisian tidak terlibat dan tidak tahu. Setelah itu, kami tangani kembali. Jadi tidak ada istilah kasus ini mandek," terangnya.

Namun, ternyata perdamaian itu tidak berjalan dengan baik. Oleh karena itu, lanjut Artanto, kasusnya kembali mencuat karena dilaporkan kembali  ke kepolisian.

"Kami merespon persoalan ini dan kami akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap kasus tersebut," paparnya.

Artanto mengungkapkan, kasus ini masih terus didalami dengan melakukan pemeriksaan para saksi.

Sementara sudah ada 10 saksi yang diperiksa terdiri dari korban, keluarga korban, terlapor, maupun orangtua terlapor, dan pelapor.

Saksi-saksi yang sudah ada akan diperiksa kembali beserta pemeriksaan saksi tambahan.

"Kami juga melaksanakan gelar perkara terhadap kasus tersebut di Polda Jawa Tengah hari ini," katanya.

Berkaitan pengakuan korban dilecehkan oleh 13 terduga pelaku, Artanto bakal mendalami informasi tersebut. Termasuk soal pernikahan siri yang dialami oleh satu korban.

"Ya itu kan penyampaian (korban) tentunya kami harus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada sehingga yang disampaikan itu harus dapat kita buktikan," bebernya.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 81 ayat 2 UU perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Viral di Media Sosial

Tangkapan layar dua korban saat memberikan keterangan di hadapan Uya Kuya terkait kejadian pemerkosaan yang dialaminya dengan pendampingan kuasa hukum korban.
Tangkapan layar dua korban saat memberikan keterangan di hadapan Uya Kuya terkait kejadian pemerkosaan yang dialaminya dengan pendampingan kuasa hukum korban. (UYA KUYA TV)

Kasus ini ditanggapi Polda Jateng selepas dua korban dengan didampingi kuasa hukumnya mengadu ke Lembaga Bantuan Uya (LBU) atau sebuah platform aduan yang dikelola Surya Utama alias Uya Kuya, artis sekaligus anggota DPR RI.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved