Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kecelakaan Maut Mobil TVOne

Jatmiko Sopir Truk Jadi Tersangka Kecelakaan di Tol Pemalang, Mobil TVOne Terdorong Hingga 75 Meter

Penetapan tersangka kecelakaan mobil kru TVOne pasca penyelidikan mendalam terhadap keterangan saksi dan pengumpulan sejumlah alat bukti.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi menetapkan Jatmiko (36) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut mobil kru TVOne yang terjadi pada Kamis (31/10/2024) pagi.

Penetapan tersangka ini pasca polisi melakukan penyelidikan mendalam terhadap keterangan saksi dan pengumpulan sejumlah alat bukti.

"Sopir truk Jatmiko telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (1/11/2024).

Baca juga: Keterangan Lengkap Felecia Presenter TvOne yang Selamat dari Kecelakaan Maut di Tol Pemalang

Baca juga: Cerita Felicia Korban Selamat Kecelakaan Maut Mobil TVOne di Tol Pemalang: Berhenti Bersihkan Kaca

Jatmiko merupakan sopir cadangan dari truk ekspedisi milik perusahaan Rosalia Ekspress

Tersangka mengaku kepada polisi mengalami tidur sesaat atau microsleep, sehingga menghantam mobil yang ditumpangi kru TVOne di KM 315+900 jalur A Desa Karangasem, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang itu.

Truk yang dikemudikan Jatmiko sampai mendorong mobil hingga sejauh 75 meter.

"Soal kecepatan truk berapa masih didalami."

"Namun, truk menghantam bagian belakang mobil sampai terdorong sejauh 75 meter," beber Kombes Pol Artanto.

Akibat terdorong truk sejauh jarak tersebut, tiga orang meliputi Sunardi, Marwan, dan Alwan Syahmidi tewas di lokasi kejadian.

Adapun dua korban lainnya selamat masing-masing Felicia Amelinda Deqi Priatna dan Geigy Yudhistira. 

Namun Geigy mengalami luka berat di bagian kepala, sehingga harus dirujuk ke RS Budi Rahayu Pekalongan.

Kondisi mobil TVOne yang mengalami kecelakaan di KM 315 Tol Pemalang, Kamis (31/10/2024).
Kondisi mobil TVOne yang mengalami kecelakaan di KM 315 Tol Pemalang, Kamis (31/10/2024). (POLDA JATENG)

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Mobil TVOne di Tol Pemalang, Sopir Tengah Bersihkan Kaca saat Ditabrak

Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Pemalang Tewaskan 3 Orang, Alasan Sopir Truk Hantam Mobil TVOne

Kombes Pol Artanto melanjutkan, hasil olah tempat kejadian perkara oleh Tim Traffic Accident Analysis (TAA) juga tidak menemukan pula bekas pengereman dari truk. 

"Dari sejumlah bukti yang ada, sopir dijerat Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."

"Dia terancam hukuman 6 tahun penjara," ungkapnya.

Sementara Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan, Jatmiko tersangka atau sopir truk ekspedisi tersebut merupakan sopir cadangan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved