Kecelakaan Maut Mobil TVOne
Jatmiko Sopir Truk Jadi Tersangka Kecelakaan di Tol Pemalang, Mobil TVOne Terdorong Hingga 75 Meter
Penetapan tersangka kecelakaan mobil kru TVOne pasca penyelidikan mendalam terhadap keterangan saksi dan pengumpulan sejumlah alat bukti.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi menetapkan Jatmiko (36) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut mobil kru TVOne yang terjadi pada Kamis (31/10/2024) pagi.
Penetapan tersangka ini pasca polisi melakukan penyelidikan mendalam terhadap keterangan saksi dan pengumpulan sejumlah alat bukti.
"Sopir truk Jatmiko telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (1/11/2024).
Baca juga: Keterangan Lengkap Felecia Presenter TvOne yang Selamat dari Kecelakaan Maut di Tol Pemalang
Baca juga: Cerita Felicia Korban Selamat Kecelakaan Maut Mobil TVOne di Tol Pemalang: Berhenti Bersihkan Kaca
Jatmiko merupakan sopir cadangan dari truk ekspedisi milik perusahaan Rosalia Ekspress.
Tersangka mengaku kepada polisi mengalami tidur sesaat atau microsleep, sehingga menghantam mobil yang ditumpangi kru TVOne di KM 315+900 jalur A Desa Karangasem, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang itu.
Truk yang dikemudikan Jatmiko sampai mendorong mobil hingga sejauh 75 meter.
"Soal kecepatan truk berapa masih didalami."
"Namun, truk menghantam bagian belakang mobil sampai terdorong sejauh 75 meter," beber Kombes Pol Artanto.
Akibat terdorong truk sejauh jarak tersebut, tiga orang meliputi Sunardi, Marwan, dan Alwan Syahmidi tewas di lokasi kejadian.
Adapun dua korban lainnya selamat masing-masing Felicia Amelinda Deqi Priatna dan Geigy Yudhistira.
Namun Geigy mengalami luka berat di bagian kepala, sehingga harus dirujuk ke RS Budi Rahayu Pekalongan.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Mobil TVOne di Tol Pemalang, Sopir Tengah Bersihkan Kaca saat Ditabrak
Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Pemalang Tewaskan 3 Orang, Alasan Sopir Truk Hantam Mobil TVOne
Kombes Pol Artanto melanjutkan, hasil olah tempat kejadian perkara oleh Tim Traffic Accident Analysis (TAA) juga tidak menemukan pula bekas pengereman dari truk.
"Dari sejumlah bukti yang ada, sopir dijerat Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."
"Dia terancam hukuman 6 tahun penjara," ungkapnya.
Sementara Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan, Jatmiko tersangka atau sopir truk ekspedisi tersebut merupakan sopir cadangan.
Semarang
Running News
Polda Jateng
Kombes Pol Artanto
KOMBES POL SONNY IRAWAN
Kecelakaan Maut Tol Pemalang
Kecelakaan Maut Mobil TVOne
Mobil TV One kecelakaan
kecelakaan
Korban Tewas Kecelakaan Mobil TVOne
Rosalia Ekspress
Jatmiko Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Tol Pemalang Sempat Beri Keterangan Palsu |
![]() |
---|
Jasa Raharja Jamin Seluruh Kru TV One yang Kecelakaan di Tol Pemalang KM 315+900 |
![]() |
---|
Keterangan Lengkap Felecia Presenter TvOne yang Selamat dari Kecelakaan Maut di Tol Pemalang |
![]() |
---|
Marwan Jurnalis TVOne Dimakamkan Malam Ini di Depok, Korban Tewas Kecelakaan Maut di Tol Pemalang |
![]() |
---|
Penyebab Kecelakaan Mobil Tv One Microsleep, Kombes Artanto : Truk Menabrak Dari Belakang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.