Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Internasional

WNI Ditangkap Polisi Bandara AS Atas Tuduhan Pemalsuan Uang

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap petugas Kepolisian Metropolitan Washington Airports Authority (MWAA).

GOOGLE
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, WASHINGTON DC - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap petugas Kepolisian Metropolitan Washington Airports Authority (MWAA).

WNI tersebut ditangkap atas tuduhan pemalsuan uang.

Sebelumnya, Petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) menemukan tiga bendel uang kertas total senilai 28.500 dolar AS dari dalam koper pelaku di Bandara Internasional Washington Dulles.

Baca juga: 2 Wanita WNI Tewas dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Australia

Sebagaimana diberitakan laman CBP AS pada Rabu (30/10/2024), petugas kepolisian MWAA mendakwa Tuma Thierry Henry (50) WNI atas tuduhan pemalsuan uang.

Tiga bendel kertas yang diduga uang palsu
Tiga bendel kertas yang diduga uang palsu mata uang dolar AS ditemukan oleh Petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) di Bandara Internasional Washington Dulles.(Tangkapan layar via CBP AS)

Dijelaskan bahwa ada tiga bendel yang menyerupai mata uang AS. Dua bendel kertas itu berwarna hitam dan satu bendel kertas berwarna putih.

Untuk ukuran dan tekstur kertas itu menyerupai mata uang AS. Terlebih jika disinari dengan ultraviolet.

 Pelaku itu menceritakan bahwa kertas hitam bisa menjadi uang. Yakni dengan mengubah atau mewarnai uang kertas secara kimia untuk menghindari deteksi oleh otoritas bea cukai.

Ia juga mengatakan tentang kebutuhan uang tunai, menawarkan untuk menjual uang kertas tersebut dengan harga diskon, dan menjelaskan bagaimana korban dapat "mencuci" warna uang kertas untuk memperlihatkan mata uang AS yang sebenarnya.

Pelaku nantinya dapat mencampur mata uang asli dengan uang palsu itu untuk lebih meyakinkan korban. Namun uang kertas hitam tersebut adalah uang palsu.

Henry tiba di bandara Dulles pada Rabu malam dengan pesawat dari Lome, Togo. Selama pemeriksaan bagasi atau koper kedua, petugas CBP menemukan dua bendel kertas hitam kosong, dan satu bundel kertas putih kosong yang masing-masing dibungkus dengan pita berlabel "Seratus".

Petugas menghitung total 285 lembar kertas dalam ketiga bendel tersebut. Ukuran kertas tersebut sangat mirip dengan uang kertas AS.

Petugas CBP memeriksa uang kertas tersebut di bawah sinar ultraviolet dan melihat kemiripan antara gambar bagian depan dan belakang dengan uang kertas 100 dolar AS.

Petugas CBP menyita uang kertas ilegal tersebut dan menyerahkan uang kertas tersebut beserta Henry kepada petugas Kepolisian Metropolitan Washington Airports Authority.

Tuntutan pidana hanyalah tuduhan. Terdakwa dianggap tidak bersalah kecuali terbukti bersalah di pengadilan.

Namun, tuntutan pidana hanyalah tuduhan atau terdakwa dianggap tidak bersalah, kecuali jika terbukti bersalah di pengadilan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved