Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

10 Anggota Perguruan Silat Keroyok Seorang Pelajar, 3 Ditangkap dan 7 Buron

Sepuluh orang anggota perguruan silat di Jombang melakukan pengeroyokan terhadap seorang pelajar. 

istimewa
Ilustrasi pengeroyokan 

TRIBUNJATENG.COM, JOMBANG - Sepuluh orang anggota perguruan silat di Jombang melakukan pengeroyokan terhadap seorang pelajar. 

Tiga di antaranya sudah ditangkap polisi.

Pelaku lain masih dalam pengejaran. 

Baca juga: Viral Video Bentrokan 2 Kelompok Perguruan Silat, 2 Pendekar Luka

Kasihumas Polres Jombang Iptu Kasnasin mengatakan bahwa pengeroyokan terhadap MINi (17) tersebut terjadi Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Prof. Buya Hamka, Desa Kepatihan, Kabupaten Jombang.

usai keroyok pelajar di Jombang
Tiga remaja anggota perguruan silat diamankan polisi setelah mengeroyok pelajar di Jombang.

"Dugaan pengeroyokan pelaku terhadap korban terkait dengan perguruan silat.

Para pelaku dengan korban itu beda perguruan silat," kata IPTU Kasnasin, Minggu (3/11/2024).

Menurut Kasnasin, ada sekitar 10 orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pelajar SMK di Jombang tersebut.

Namun, baru tiga orang pelaku yang berhasil ditangkap. Yakni KS (17), YS (15) dan GA (15). 

Sedangkap tujuh orang pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi, yaitu RA (20), KK (19), DK (17), FA (17), DN (16), FA (15) dan FE (15) warga Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

"Ketiga pelaku yang diamankan itu masih tercatat sebagai pelajar dan warga Kecamatan Jombang," kata IPTU Kasnasin.

Penangkapan terhadap para pelaku setelah polisi menerima laporan korban.

Dalam laporannya, korban dikeroyok oleh sekelompok remaja di Jl Buya Hamka Jombang.

"Korban mengalami luka bekas cekikkan dibagian leher dan luka benjol di atas kepala," ujarnya.

Polisi belum menjelaskan secara detail kronologi kejadian yang diduga terkait perguruan silat itu.

Menurut Kasnasin, kasus tersebut masih didalami unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang yang menanganinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved