Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polres Sragen

Mulai 1 November, Pelayanan SIM di SATPAS Sragen Terlindungi Progam JKN

Polres Sragen bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kabupaten Sragen memberlakukan Uji Coba Nasional penerapan kepesertaan JKN

Editor: Muhammad Olies
Ist
Polres Sragen bersama dengan BPJS Kabupaten Sragen memberlakukan Uji Coba Nasional penerapan kepesertaan JKN Aktif sebagai salah satu syarat dalam pengurusan atau penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). 

SRAGEN, JATENG- Polres Sragen bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kabupaten Sragen memberlakukan Uji Coba Nasional penerapan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Aktif sebagai salah satu syarat dalam pengurusan atau penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kebijakan pembuatan SIM disertai menggunakan BPJS Kesehatan tersebut merujuk Perpol Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (1) huruf 5, berbunyi semua pemohon SIM harus melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Kapolres Sragen AKBP Petrus Silalahi melalui Kasat lantas AKP I Putu Asti menyampaikan jika pihaknya telah berkolaborasi dengan BPJS kabupaten Sragen per tanggal 1 November 2024 untuk menerapkan kebijakan pemerintah tersebut secara serentak Nasional, termasuk di Satpas 1445 Polres Sragen.

"Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh masyarakat Kabupaten Sragen telah terlindungi dengan memiliki jaminan Kesehatan melalui Program JKN," tambahnya

"Meski ini baru uji coba, kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Sragen secara luas," ucap I Putu Asti. Senin(04/11/2024)

Baca juga: Mengejutkan! Mendadak Kapolres Cek HP Personil Polres Sragen Selepas Apel Pagi, Ada apa?

Baca juga: Hasil Akhir 1-1 PSM Vs Persik Liga 1, Sepuluh Pemain Macan Putih Redam Ganasnya Serangan Juku Eja


Pihaknya berharap masyarakat dapat memahami ketentuan kebijakan tersebut, sehingga para pemohon SIM di wilayah hukum Polres Sragen dapat terlindungi program JKN.


Untuk mendapatkan informasi terkait dengan kepesertaan dan juga keaktifan peserta Program JKN, masyarakat dapat mengakses kanal layanan yang tersedia seperti Aplikasi Mobile JKN, layanan Whatsapp PANDAWA di nomor 08118 165 165 dan juga layanan care center 165.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved