Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kecelakaan

Terlibat Kecelakaan, Sopir Bus yang Tinggalkan TKP untuk Berkabar Malah Tewas Tertabrak Kereta Api

Sopir tersebut ketakutan dengan warga yang telah berkumpul di lokasi kejadian kecelakaan lalu lintas.

Kompas.com/Istimewa
Ilustrasi rel kereta api. (THINKSTOCKPHOTOS) 

Imbas kejadian, kereta api Parcel Utara melakukan Berhenti Luar Biasa (BLB) di lokasi kejadian untuk pengecekan kondisi sarana.

Setelah dinyatakan aman oleh awak sarana perkeretaapian (ASP), kereta api Parcel Utara melanjutkan perjalanan.

"Perjalanan KA Parcel Utara berhenti selama 3 menit, untuk dilakukan pemeriksaan rangkaian oleh petugas," ucap Luqman.

KAI Daop 8 Surabaya, kata Luqman, juga kembali menegaskan kepada warga untuk tidak melakukan aktivitas apapun di jalur perlintasan kereta api, sesuai Undang Undang Perkeretaapian nomor 23 tahun 2007, yang tertuang pada Pasal 181.

"KAI Daop 8 Surabaya dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan (warga),” tutur Luqman. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bermaksud Kasih Kabar Bus Kecelakaan, Sang Sopir Justru Tewas Tertabrak Kereta Api Barang di Lamongan"

Baca juga: Kecelakaan Maut Mobil Tabrak 2 Motor di Jakarta Barat, Sepasang Suami Istri Tak Selamat

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved