Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Buah Bibir

Buah Bibir : Tamara Tyasmara Tunggui Sidang hinggs Vonis

 Sidang kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), anak Tamara Tyasmara digelar di PN Jakarta Timur, Senin (4/11/2024). Sidang pe

tribunnews.com
Pembunuh putra Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Sidang kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), anak Tamara Tyasmara digelar di PN Jakarta Timur, Senin (4/11/2024). Sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Yudha Arfandi.

Tamara Tyasmara mengungkap harapannya jelang majelis hakim membacakan vonis terhadap Yudha Arfandi. Tamara berharap majelis hakim bisa mengambil keputusan yang adil untuk anaknya dan memberikan hukuman setimpal terhadap Yudha Arfandi.

"Saya mohon dengan sangat kepada majelis hakim yang terhormat memberikan keputusan yang sangat adil, walaupun anak saya Dante tidak akan pernah hidup lagi,” ujar Tamara melalui pesan singkatnya, Minggu (4/11/2024).

Tamara berharap majelis hakim mengetahui bagaimana perasaannya yang rapuh karena kehilangan anak semata wayangnya.

“Secara khusus, saya sangat berharap kepada hakim sebagai wakil Tuhan di dunia untuk mengerti dari hati saya yang rapuh ini bahwa nyawa itu sangat berharga dan tidak dapat dihidupkan kembali,” ucap Tamara.

Tamara tak menampik bahwa menjalani hidup tanpa anaknya adalah hal yang sangat berat. Oleh karena itu, ia berterima kasih kepada hakim, jaksa dan kepolisian karena sudah lebih dari sembilan bulan berjuang untuk mengungkap keadilan dan kebenaran atas meninggalnya Dante.

Divonis 20 tahun

Mantan kekasih artis Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi, terdakwa kasus kematian Dante divonis 20 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Immanuel di PN Jaktim. Majelis hakim menilai Yudha terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Yudha dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante. Dalam putusan ini, hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan untuk Yudha Arfandi yaitu terdakwa belum dihukum, usia muda, dan sopan selama persidangan.

Sedangkan hal yang dianggap memberatkan adalah perlakuan Yudha dianggap kegaduhan dan meresahkan masyarakat, terdakwa juga tega melalukan perbuatannya pada seorang anak yang seharusnya dilindunginnya dengan kedekatan Yudha terhadap Tamara Tyasmara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya yang meminta hukuman mati. (kompas.com)

Baca juga: Kisah Nyata Umar Haidar Mantan Anggota JI Umar Cerita Pengalaman Dua Tahun di Afghanistan

Baca juga: Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur Erupsi Besar, 10 Orang Meninggal Tertimpa Batu Panas

Baca juga: Mayat Tanpa Kepala di Jakarta Utara: Fauzan Sempat Berhubungan Badan dengan Korban di Hotel

Baca juga: Siap-siap PLN Lakukan Pemeliharaan 3 Jam Hari Ini Selasa 5 November 2024

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved