Berita Nasional
4 Syarat Penerima Penghapusan Utang Petani, Nelayan dan UMKM yang Ditandatangani Prabowo Subianto
Keputusan penghapusna utang itu ditandatangani Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada Selasa (5/11/2024).
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan aturan untuk menghapus utang macet kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan dan UMKM lainnya.
Keputusan penghapusna utang itu ditandatangani Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada Selasa (5/11/2024).
"Saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan utang macet kepada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya," ucap Prabowo di Istana Merdeka.
Penghapusan utang macet ini diharapkan dapat membantu para petani, nelayan hingga UMKM dalam meneruskan usaha-usahanya.
Namun tak semua petani atau UMKM bisa menerima manfaat peraturan ini.
Berikut ini beberapa syarat petani, nelayan atau UMKM yang dapat menerima penghapusan utang:
1. Kebijakan penghapusan utang ini hanya berlaku bagi nasabah Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN) yang tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar.
2. Penghapusan hutang berlaku untuk nominal pinjaman maksimal Rp 500 juta untuk kategori usaha dan Rp 300 juta untuk kategori perorangan.
3. Diperuntukkan untuk pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, misalnya gempa bumi, bencana alam dan pandemi Covid-19.
4. Harus masuk kategori tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun.
Pelaku UMKM sudah tidak memiliki kemampuan membayar dan sudah jatuh tempo serta sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara.
(*)
Helikopter PK-RGH Hilang Kontak Setelah 8 Menit Terbang di Mentewe, Ini Daftar Rinci Penumpangnya |
![]() |
---|
Apa Arti Anggota DPR Dinonaktifkan? Uya Kuya, Eko Patrio Hingga Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Menteri Keuangan Sri Mulyani Mengundurkan Diri, Benarkah? |
![]() |
---|
Nasib Terkini 4 Anggota DPR RI Kontroversial, Mulai 1 September 2025 Tak Lagi Berkantor di Senayan |
![]() |
---|
Pecah Tangis Imron Satpam DPRD Cirebon Melihat Sepeda Motornya Dibakar Massa Demo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.