Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

4 Syarat Penerima Penghapusan Utang Petani, Nelayan dan UMKM yang Ditandatangani Prabowo Subianto

Keputusan penghapusna utang itu ditandatangani Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada Selasa (5/11/2024).

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Kompas.com
Ilustrasi uang: Syarat Penerima Penghapusan Utang Petani, Nelayan dan UMKM yang Ditandatangani Prabowo Subianto 

TRIBUNJATENG.COM - Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan aturan untuk menghapus utang macet kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan dan UMKM lainnya.

Keputusan penghapusna utang itu ditandatangani Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada Selasa (5/11/2024).

"Saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan utang macet kepada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya," ucap Prabowo di Istana Merdeka.

Penghapusan utang macet ini diharapkan dapat membantu para petani, nelayan hingga UMKM dalam meneruskan usaha-usahanya.

Namun tak semua petani atau UMKM bisa menerima manfaat peraturan ini.

Berikut ini beberapa syarat petani, nelayan atau UMKM yang dapat menerima penghapusan utang:

1. Kebijakan penghapusan utang ini hanya berlaku bagi nasabah Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN) yang tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar.

2. Penghapusan hutang berlaku untuk nominal pinjaman maksimal Rp 500 juta untuk kategori usaha dan Rp 300 juta untuk kategori perorangan.

3. Diperuntukkan untuk pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, misalnya gempa bumi, bencana alam dan pandemi Covid-19.

4. Harus masuk kategori tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun.

Pelaku UMKM sudah tidak memiliki kemampuan membayar dan sudah jatuh tempo serta sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved