Guru Honorer Supriyani Cabut Kesepakatan Damai, Akui Tertekan Saat Tandatangan
Guru honorer Supriyani mencabut kesepakatan damai terkait kasus pemukulan siswa, mengaku terpaksa saat tanda tangan di Rujab Bupati Konawe Selatan.
TRIBUNJATENG.COM, KONAWE SELATAN - Guru honorer Supriyani resmi mencabut kesepakatan damai yang sebelumnya dibuat atas inisiatif Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, terkait kasus dugaan pemukulan seorang siswa yang juga anak dari anggota polisi.
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai, Supriyani mengaku menandatangani kesepakatan damai dalam kondisi terpaksa dan tidak mengetahui isi dari kesepakatan tersebut.
"Dengan ini menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024," tulis Supriyani dalam suratnya, Rabu (6/11/2024).
Ia menyebut bahwa dirinya berada dalam tekanan dan merasa terpaksa menandatangani kesepakatan damai tersebut tanpa memahami isi atau maksudnya.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengonfirmasi pencabutan kesepakatan ini dan menjelaskan bahwa kliennya merasa tidak memiliki kebebasan dalam proses penandatanganan kesepakatan damai di Rumah Jabatan Bupati.
"Benar, pencabutan dilakukan karena klien kami merasa tertekan dan tidak diberi kesempatan memahami isi dari perjanjian itu," ujarnya saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Samsuddin, yang sebelumnya merupakan kuasa hukum Supriyani, menjelaskan bahwa pertemuan perdamaian ini diinisiasi oleh Bupati Konawe Selatan untuk meredam ketegangan menjelang Pilkada 2024.
"Bupati berupaya menjaga keamanan di Baito, apalagi jelang Pilkada, agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk memperkeruh keadaan," kata Samsuddin.
Namun, usai pertemuan tersebut, Samsuddin diberhentikan dari tim kuasa hukum Supriyani karena tidak berkoordinasi dengan tim utama dalam pertemuan di Rumah Jabatan Bupati.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Konawe Selatan, Andri Darmawan, memberhentikan Samsuddin dari posisinya karena dianggap menggiring Supriyani untuk menerima perdamaian tanpa persetujuan tim kuasa hukum lainnya.
“Pertemuan itu terjadi tanpa koordinasi dengan tim hukum, jadi kami tidak tahu ada kesepakatan damai yang ditandatangani. Padahal proses hukum sudah di persidangan, dan tahap pembuktian sudah berlangsung,” tegas Andri.
Kasus ini kini masih berlanjut di Pengadilan Negeri Andoolo, dengan pencabutan kesepakatan damai oleh Supriyani menjadi perkembangan terbaru dalam kasus yang telah mendapat perhatian publik di Konawe Selatan.
Daftar 11 Bansos Cair Bulan Juni 2025: Ada Bansos untuk Guru Honorer, Segini Besarannya |
![]() |
---|
Siap-siap Cek Rekening, Pekerja dan Guru Honorer Bakal Terima Bantuan Rp300 Ribu, Cair Awal Juni |
![]() |
---|
Nasib Rasul Guru Honorer Dipecat Karena Memotret Rumah Penerima Bantuan, Kini Dipanggil Disdik |
![]() |
---|
Sosok Rasulullah Guru Dipecat Usai Memotret Rumah Penerima Bantuan yang Dikorupsi, Kini Jadi Tukang |
![]() |
---|
Guru Honorer Akan Dapat Bantuan Rp300.000 Per Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.