Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Korupsi

BIKIN GELENG-GELENG! Zarof Ricar Akui Rp 1 Triliun Hasil Urus Perkara

Kejagung menyatakan, eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) mengakui uang dan emas hampir Rp 1 triliun yang disita di rumahnya

Tribunnews/Fahmi Ramadhan
PENAMPAKAN barang bukti uang total senilai lebih dari Rp 920 miliar dan 51 kg emas hasil kepengurusan perkara yang dilakukan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar selama menjabat periode 2012-2024 saat ditampilkan dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jum'at (25/10/2024) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Kejagung menyatakan, eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) mengakui uang dan emas hampir Rp 1 triliun yang disita di rumahnya merupakan hasil dari pengurusan perkara.

"Itu pengakuannya yang menyatakan bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Kejagung, Rabu (6/11/2024).

Harli mengatakan, berdasarkan pengakuan tersebut, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan asal-usul dari aset yang ditemukan.

"Sangat tergantung bagaimana ZR memberikan keterangannya dalam perkara ini. Kita juga terus melakukan pendalaman dari berbagai barang bukti yang sudah didapat," jelas Harli.

Kejagung juga masih terus menggali hubungan antara Zarof Ricar dan pihak-pihak yang menggunakan "jasa" dalam mengurus perkara. Sejauh ini, baru diketahui satu perkara yang diurus oleh eks Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA itu.

Zarof ditangkap Kejagung karena menjadi makelar suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya hingga tewas.

Meski sudah pensiun dari MA, Zarof nyatanya bisa menjadi perantara suap antara pengacara Ronald Tannur dan tiga hakim PN Surabaya. Selanjutnya, Kejagung berharap Zarof bisa membuka keterlibatan pihak lain dalam suap pengurusan perkara pada kasus lainnya.

"Kita mengharapkan bahwa Zarof Ricar kooperatif dan membuka informasi apakah ada keterlibatan pihak lain,” jelas Harli.

Dalam kasus ini, KY juga turut berkoordinasi dengan Kejagung terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Harli menyebut bahwa setelah perkara ini diputus di Pengadilan Negeri Surabaya, KY telah melakukan langkah pemeriksaan etik. “Namun, terkait hasilnya, itu menjadi wewenang KY dan biasanya hanya disampaikan kepada pelapor, bukan ke kami,” ujarnya.

Justice Collaborator

Harli Siregar menjelaskan, justice collaborator merupakan permohonan dari tersangka untuk berperan sebagai saksi dalam penegakan hukum. "JC itu dengan permohonan, kita tunggu saja apakah yang bersangkutan (ZR) mengajukan diri sebagai JC," kata Harli, Rabu (6/11/2024).

Ia menegaskan, inisiatif untuk menjadi justice collaborator seharusnya datang dari tersangka, bukan dari penyidik. "Inisiatif menjadi justice collaborator seharusnya datang dari yang bersangkutan (ZR) bukan penyidik," kata Harli.

 

Zarof Ricar pun telah mengakui bahwa uang dan emas yang disita dalam penyidikan merupakan hasil dari pengurusan perkara. Harli menambahkan, sesuai dengan pasal sangkaannya mengenai permufakatan suap dan atau gratifikasi, tersangka berkewajiban membuktikan dari mana sumber uang yang begitu besar tersebut berasal.

"Dia baru mengaku dari pengurusan perkara. Yang mana? Itu yang belum terbuka karena alasan lupa, tidak ingat karena sudah lama, dan penyidik terus mendalaminya," ungkapnya. (tribun/kompas)

Baca juga: Miris! Bocah Berusia 10 Tahun Terjerat Judol, 80 Persen Pendapatan Penjudi Dipakai Main Judi Online

Baca juga: Benarkah Kemenangan Donald Trump Bisa Menjadi Peluang Investasi Meningkat? Ini Kata BKPM

Baca juga: Presiden RI dan PM Singapura Sepakati Sejumlah Kerjasama, Prabowo Harap Akses Pasar Diperluas

Baca juga: Presiden Amerika Terpilih : Menang 51 Persen Suara Donald Trump Janji Bawa Amerika Hebat Lagi

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved