Berita Korupsi
Harvey Tertunduk Dengarkan Vonis, Pengadilan Tipikor Memvonis 3 Terdakwa Kasus Korupsi Timah
Terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis terus menundukkan kepala selama mendengar pembacaan amar putusan 6,5 tahun
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis terus menundukkan kepala selama mendengar pembacaan amar putusan 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12).
Harvey yang saat itu mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana bahan hitam panjang diminta berdiri oleh Hakim Ketua Eko Aryanto saat pembacaan amar putusan.
Awalnya Harvey masih berdiri seperti biasa ketika Hakim Eko Aryanto membacakan putusan yang menyebut bahwa suami dari artis Sandra Dewi itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus korupsi timah.
Namun gestur tubuh Harvey seketika berubah sesaat Hakim Eko membacakan vonis 6,5 tahun penjara terhadapnya dalam kasus tersebut.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Eko.
Terlihat, Harvey tampak menundukkan kepalanya setelah Hakim Eko membacakan vonis tersebut. Akan tetapi selang beberapa detik, Harvey kemudian menegakkan kembali kepalanya dan memperhatikan Majelis hakim secara saksama yang saat itu masih membacakan amar putusan.
Enggan Komentar
Sementara itu setelah pembacaan putusan selesai, Harvey bersama dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha Reza Andriansyah tak berkomentar kepada awak media.
Terpantau mereka bertiga hanya berjalan ke arah luar ruang sidang sambil melewati kerumunan awak media. Adapun dalam kasus ini, Harvey selain dikenakan pidana badan juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun," jelas Hakim.
Tuntutan Jaksa 12 Tahun
Putusan terhadap Harvey oleh Majelis Hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni selama 12 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Rutin Uji Kualitas BBM di SPBU, Dirut Pertamina Hormati Proses Hukum yang Ditangani Kejaksaan Agung |
![]() |
---|
Kejagung Tunjukkan Uang Sitaan Rp 565,3 Miliar, Diduga Hasil Korupsi Kemendag Impor Gula 2015-2016 |
![]() |
---|
BIKIN GELENG-GELENG! Zarof Ricar Akui Rp 1 Triliun Hasil Urus Perkara |
![]() |
---|
Tom Lembong Diperiksa selama 10 Jam |
![]() |
---|
Penyidik Geledah Lagi Rumah Zarof, Kejagung Telusuri Aliran Dana Rp 920 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.