Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Gugat PT KAI soal Lahan di Stasiun Tugu, Keraton Yogyakarta Minta Ganti Rugi Rp1.000

Dalam gugatan yang dilayangkan, Keraton Yogyakarta meminta ganti rugi Rp 1.000 kepada PT KAI.

Tribun Jogja/ Hendra Krisdianto
Stasiun Tugu Yogyakarta 

TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Keraton Yogyakarta menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Gugatan yang dilayangkan tersebut terkait dengan tanah Kasultanan yang diklaim oleh PT KAI yang berada di Stasiun Tugu Yogyakarta.

Penghageng Kawedanan Panitrapura Keraton Yogyakarta GKR Condrokirono menyampaikan bahwa sebaiknya masalah ini sebaiknya tidak dibesar-besarkan.

Baca juga: Pekerja Tewas Tertimpa Reruntuhan Bangunan Proyek Revitalisasi Benteng Keraton Yogyakarta

Menurut Condrokirono, pihaknya hanya ingin sebatas menertibkan administrasi.

“Lahan tersebut asal-usulnya adalah tanah Kasultanan, kami hanya ingin menertibkan administrasi saja,” ujar Gusti Condro, sapaan akrabnya melalui pesan singkat, Kamis (7/11/2024).

Berdasarkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Yogya, gugatan itu terdaftar dengan Nomor: 137/Pdt.G/2024/PN YK.

Selain PT KAI, pihak yang tergugat adalah Kementerian BUMN. 

Detail gugatan Keraton Yogyakarta

Dalam gugatan primer tersebut menyatakan, tergugat I tanpa hak dan secara melawan hukum melakukan pencatatan aktiva tetap (aset tetap) Nomor ID Aset 06.01.00053, Nomor AM 400100002010 atas tanah yang berlokasi di Emplasemen Stasiun Yogyakarta lintas Bogor -Yogyakarta KM. 541+900 – 542+600 dengan luas 297.192 m2 yang dimiliki oleh penggugat.

Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melakukan penghapus bukuan aktiva tetap Nomor ID Aset 06.01.00053, Nomor AM 400100002010 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak putusan tingkat pertama dibacakan.

Memerintahkan tergugat I untuk mematuhi dan melaksanakan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dan Undang-Undang No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dalam gugatan yang dilayangkan, Keraton Yogyakarta meminta ganti rugi Rp 1.000 kepada PT KAI.

“Kita hanya minta ganti rugi Rp 1.000,” ucap Gusti Condro.

Saat ditanya jumlah ganti rugi Rp 1.000, dirinya menyampaikan bahwa yang terpenting adalah tertib administrasi.

“Yang penting tertib administrasi,” kata dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved