Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMP 2025

Kabar Gembira! Upah Minimum 2025 di Jateng Naik, Ini Daftar UMK Kota Semarang 5 Tahun Terakhir

Sementara Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2025 akan diumumkan paling lambat pada 30 November 2024.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
GOOGLE
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah akan naik.

Penetapan besaran UMP 2025 akan diumumkan paling lambat pada 21 November 2024.

Sementara Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2025 akan diumumkan paling lambat pada 30 November 2024.

Kepastian kenaikan UMP 2025 diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Kendati demikian, Yassierli enggan membeberkan berapa besaran kenaikan UMP 2025. Ia memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh, telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat.

"Iya dong (naik), masa ga naik," kata Yassierli dikutip Tribunjateng.com dari Kompastv.com.

Saat ditanya mengenai apakah aturan yang mengatur UMP 2025 akan dirilis pada 7 November 2024, ia mengatakan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dan memastikan aturan yang nantinya dikeluarkan mampu menjawab kebutuhan baik buruh maupun dunia usaha.

"Kita mesti harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar-benar bisa memberikan membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dengan tetap memperhatikan dunia usaha," ujarnya.

Setiap tahunnya, Upah Minimum Kota/Kabupaten juga naik mengikuti UMP.

Lantas, berapa UMK Kota Semarang selama 5 tahun terakhir?

Berikut ini data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Semarang, Jawa Tengah mulai dari tahun 2020 hingga 2024:


1. 2020 Rp. 2.715.000,00 

2. 2021 Rp. 2.810.025,00 
 
3. 2022 Rp 2.835.021,29 

4.2023  Rp. 3.060.348,78 

5. 2024 Rp. 3.243.969,00 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved