UMP 2025
SAH! Upah Minimum Provinsi Aceh 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Segini Besarannya
Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2025 resmi naik 6,5 % sesuai dengan keputusan pemerintah.
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2025 resmi naik 6,5 persen sesuai dengan keputusan pemerintah.
Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minumum tahun 2025.
Kenaikan ini diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA.
Penetapan UMP Aceh 2025 diputuskan berdasarkan hasil sidang pleno atau rekomendasi dari Dewan Pengupahan Aceh pada 9 Desember 2024.
"Peraturan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan sebagian permohonan uji materil Undang-undang nomor 6 tahun 2022 tentang Cipta Kerja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen saat dikonfirmasi Kompas.com via WhatsApp, Rabu (11/12/2024), dikutip dari Kompas.com.
UMP Aceh 2025 menjadi Rp 3.460.672.
Selain menetapkan UMP Aceh 2025, pemerintah setempat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh yang berlaku di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.
Untuk sektor perkebunan kelapa sawit, UMSP yang ditetapkan sebesar Rp 3.737.526 dan sektor pertambangan Rp 3.806.739.
(*)
Daftar Lengkap 38 UMP 2025 Upah Minimum Provinsi Se-Indonesia, Jateng Terendah |
![]() |
---|
Daftar Upah Minimum15 Kota/Kabupaten di Provinsi Lampung 2025 |
![]() |
---|
SAH Naik! Daftar UMK Kota/Kabupaten Jawa Tengah 2025, Berlaku 1 Januari |
![]() |
---|
SAH! UMP Jakarta 2025 Diumumkan Naik 6,5 Persen Hari Ini, Segini Besarannya |
![]() |
---|
Jika Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, UMP Kalimantan Utara Jadi Berapa? Cek di Sini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.