Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMP 2025

SAH! Upah Minimum Provinsi Aceh 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Segini Besarannya

Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2025 resmi naik 6,5 % sesuai dengan keputusan pemerintah.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
TRIBUNBALI
Ilustrasi uang rupiah 

TRIBUNJATENG.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2025 resmi naik 6,5 persen sesuai dengan keputusan pemerintah.

Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minumum tahun 2025.

Kenaikan ini diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA.

Penetapan UMP Aceh 2025 diputuskan berdasarkan hasil sidang pleno atau rekomendasi dari Dewan Pengupahan Aceh pada 9 Desember 2024.

"Peraturan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan sebagian permohonan uji materil Undang-undang nomor 6 tahun 2022 tentang Cipta Kerja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen saat dikonfirmasi Kompas.com via WhatsApp, Rabu (11/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

UMP Aceh 2025 menjadi Rp 3.460.672.

Selain menetapkan UMP Aceh 2025, pemerintah setempat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh yang berlaku di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.

Untuk sektor perkebunan kelapa sawit, UMSP yang ditetapkan sebesar Rp 3.737.526 dan sektor pertambangan Rp 3.806.739.

(*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved