Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Kasi Barang Bukti Kejari Blora Positif Narkoba, DPD GERAM Jateng Minta Tak Perlu Ditutupi

Gerakan Rakyat Anti Madat (GERAM) Jawa Tengah, menyayangkan adanya oknum Kejaksaan Negeri Blora yang positif menggunakan narkoba

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
Dok. Havid Sungkar
Ketua DPD Gerakan Rakyat Anti Madat (GERAM) Jawa Tengah, Havid Sungkar. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Gerakan Rakyat Anti Madat (GERAM) Jawa Tengah, menyayangkan adanya oknum Kejaksaan Negeri Blora yang positif menggunakan narkoba.

Itu diungkapkan Ketua DPD Gerakan Rakyat Anti Madat (GERAM) Jawa Tengah, Havid Sungkar.

Pasalnya, Kejati Jawa Tengah, telah menyatakan bahwa Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Blora, positif menggunakan narkoba.

"Kalau oknum Kejari Blora berinisial RAA ini positif menyalahgunakan dengan mengonsumsi narkotika jenis sabu dengan catatan barang bukti dibawah 1 gram sesuai Undang-Undang no.35 tahun 2009 untuk segera direhabilitasi agar dia pulih tidak lagi menggunakan barang haram tersebut, ini aturan UU," terangnya, Jumat (8/11/2024).

Baca juga: Astaga, Ini Alasan 3 Remaja Nekat Siram Air Keras ke Pelajar di Siang Bolong, Korban Masih Dirawat

Lebih lanjut, Havid, menegaskan andaikan jika hasil pemeriksaan, RAA ternyata bukan hanya pemakai, tetapi bandar atau pengedar narkoba harus diproses secara hukum.

"Karena mencari keuntungan materi dengan merusak mental orang," ujarnya.

Oleh karena itu, Havid berharap ke depan jika ada kasus narkoba lagi jangan ditutup-tutupi. 

"Harus dievaluasi jangan sampai ada hal terjadi seperti ini karena narkoba seperti virus, kalau tidak diberhentikan akan menular," terangnya.

Menurutnya, seorang aparatur pemerintah harusnya dapat memberi contoh yang baik.

"Apa jadinya negara ini kalau aparatur pemerintahnya rusak mentalnya karena narkoba,"

"Semoga ke depan jangan sampai terjadi lagi kasus seperti ini dan pihak lembaga manapun yang memang personelnya terkena kasus narkoba untuk jangan ditutup-tutupi, mari kita hidup bersih dan sehat tanpa narkoba," jelasnya.

Havid menekankan, penanganan kasus narkoba harusnya diserahkan kepada BNN atau kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Selain itu, perlu adanya peran masyarakat untuk melaporkan ke petugas apabila mengetahui adanya kasus narkoba," jelasnya.

Sementara itu, Asintel Kejati Jateng Freddy Simanjuntak, membenarkan bahwa RAA positif narkoba.

"Yang terkait pemerasan tidak benar. Sedangkan yang narkoba, dari hasil tes urine, memang positif," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejaksaan Negeri Blora, Rezmi Angga Aprianto, diduga terjerat kasus pemerasan dan penyalahgunaan narkoba.

Kajari Blora, Haris Hasbullah, mengaku sudah mendengar kabar tersebut. Hanya saja pihaknya belum bisa memastikan.

"Bisa antara dua itu lah (antara kasus pemerasan atau narkoba), dan saya nggak bisa memastikan itu, biar nanti Kejati yang memastikan, karena ini sedang berproses," katanya, kepada Tribunjateng, Selasa (5/11/2024).

Lebih lanjut, Haris menyampaikan bahwa pihaknya juga ikut mengantarkan Rezmi Angga Aprianto ke Kejati Jawa Tengah, Rabu (30/10/2024).

"Pimpinan minta tolong agar mas Angga dibawa ke Kejati, jadi Rabu 30 Oktober 2024, pukul 10.00 WIB, saya mengantarkan dia ke Kejati. Terus sampai sana ketemu Kasi Intel, dan Aswas (Asisten Pengawas)," jelasnya.

Sejak hari Rabu sampai sekarang, Rezmi Angga Aprianto, masih di Kejati Jateng.

Saat sampai ke Kejati, surat perintah (Sprint) juga dikeluarkan oleh Kepala Kejati Jateng sebagai tindaklanjut.

"Terus pimpinan juga menindaklanjuti dengan mengeluarkan sprint," katanya.

Haris menyampaikan juga diperintahkan dari Kejati Jateng untuk memeriksa barang bukti dari perkara-perkara narkoba yang ditangani Kejari Blora.

"Hari Rabu itu juga, kita diperintahkan untuk menginventarisir perkara-perkara narkoba yang ada di sini, dan tidak ada kekurangan barang bukti,"

"Dan itu menjadi salah satu petunjuk dari pimpinan kan, langsung cek untuk mengamankan barang bukti apakah sesuai atau tidak, malam itu juga," paparnya.

Untuk prosesnya, saat ini masih ditangani oleh Kejati Jateng.(Iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved