Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Misteri Gubernur Kalsel Paman Birin yang Melarikan Diri, KPK Duga Uang Korupsi Dipakai Ini

Paman Birin diduga menerima suap hingga miliaran rupiah terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Kalsel

Editor: muslimah
Kompas.com/Istimewa
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. (Dok. Humas Pemkab HST ) 

Kasus korupsi yang menyandung Paman Birin terjadi di era pemerintahannya bersama dengan Muhidin.

Sahbirin Masih Dicari, Info Tempat Persembunyiannya Diakntongi KPK

KPK menyatakan tetap berusaha mencari keberadaan dari Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.

Penyidik disebut telah mengantongi info lokasi persembunyian tersangka kasus dugaan korupsi itu.

Namun, informasi tersebut tidak bisa dibuka ke publik.

"Informasi yang saya dapat, penyidik masih memiliki opsi-opsi informasi lokasi di mana yang bersangkutan ini bisa ditemukan. Jadi masih dilakukan proses pencarian yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).

"Informasi kami enggak bisa share secara terbuka di sini, untuk penyidik jajaki, datangi dan cari keberadaan yang bersangkutan," imbuh jubir berlatar belakang pensiunan Polri ini.

Di sisi lain, Tessa mengatakan KPK hingga saat ini belum perlu mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pria yang karib disapa Paman Birin itu.

Sebab, status Paman Birin juga masih dalam pencegahan ke luar negeri.

Tessa menerangkan bahwa penerbitan DPO bisa dilakukan jikalau semua cara untuk mencari Paman Birin sudah dilakukan.

"KPK sudah melakukan proses pencekalan atau pencegahan ke luar negeri, sehingga kami masih memiliki keyakinan yang bersangkutan ada di dalam negeri, tidak keluar negeri," katanya.

"Umumnya DPO itu dikeluarkan setelah semua opsi sudah dilakukan dan sudah tidak ada lagi yang bisa, tidak ada informasi segala macam, penegak hukum menerbitkan DPO," Tessa melanjutkan.

Diketahui KPK telah menyatakan Paman Birin melarikan diri ketika melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024.

KPK hanya berhasil menangkap enam orang.

Enam orang yang tertangkap tangan, ditambah Sahbirin Noor, sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved