Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pekerja Migran Ditangkap saat Baru Pulang dari Jepang, Diduga Terlibat Perdagangan Orang

Aparat kepolisian menangkap seorang pekerja migran yang baru tiba di Kabupaten Lampung Timur, Lampung, setelah bekerja di Jepang.

Think Stock
Ilustrasi penangkapan 

TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Aparat kepolisian menangkap seorang pekerja migran yang baru tiba di Kabupaten Lampung Timur, Lampung, setelah bekerja di Jepang.

Pekerja migran tersebut diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap sejumlah warga di Lampung Timur.

Disampaikan Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, pelaku yang ditangkap berinisial SW (44), warga Kecamatan Sukadana.

Baca juga: Diduga Terlibat Perdagangan Orang, WNA Malaysia Ditangkap di Batam

"Pelaku menjanjikan pekerjaan terhadap beberapa warga dengan sejumlah biaya," kata Benny dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2024).

Kasus ini terungkap saat SD (37), warga Kecamatan Marga Tiga, pulang dari Jepang bersama sejumlah warga lainnya.

Benny mengatakan, SD terpaksa kembali pulang karena pekerjaan di Jepang tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh pelaku.

Dari keterangan SD saat melapor ke kepolisian, pelaku SW menyebut bisa memasukkan korban ke sebuah perusahaan pertanian di Jepang dengan gaji mencapai Rp 25 juta per bulan.

Setelah berkomunikasi dengan SW yang saat itu masih di Jepang, korban diminta mengirimkan uang sebesar Rp 198 juta pada medio Maret - April 2024.

"Alasan pelaku untuk mengurus beberapa keperluan agar korban bisa bekerja di Jepang," katanya.

Kemudian, pada Mei 2024, korban dan tiga rekannya berangkat ke Jepang. Tetapi pekerjaan yang dijalani mereka tidak sesuai janji pelaku.

Para korban hanya bekerja selama 1 hari sebagai penyebar pupuk di perkebunan perorangan dengan upah Rp 900.000.

Korban dan rekan-rekannya yang merasa ditipu, kemudian memutuskan untuk pulang ke Indonesia, dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian.

Benny mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 juncto Pasal 5 huruf (b), (c), (d), dan (e) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Pasal 378 KUHP. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru Pulang dari Jepang, Pekerja Migran Ditangkap Terkait Perdagangan Orang"

Baca juga: Nasib Pria Semarang Jadi Korban TPPO di Myanmar Dipaksa Kerja, Pulang Harus Tebus Rp150 Juta

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved