Pelarian Berakhir: Predator Anak di Panti Asuhan Tangerang Ditangkap Polisi saat Berbelanja
Yandi Supriyadi, buronan kasus pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, ditangkap polisi di Sumatera Selatan setelah buron selama satu bulan.
TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG – Pelarian Yandi Supriyadi (28), tersangka kasus pencabulan anak laki-laki di Panti Asuhan Darussalam An'nur, Tangerang, berakhir setelah ia ditangkap polisi di Sumatera Selatan. Setelah buron selama satu bulan dan berpindah-pindah untuk menghindari penangkapan, Yandi akhirnya ditangkap pada Kamis (7/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB saat berbelanja di pasar di Kabupaten Empat Lawang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa Yandi ditangkap saat hendak berbelanja kebutuhan sehari-hari di sebuah pasar setelah bersembunyi di area perkebunan. “Tersangka diamankan di pasar saat hendak berbelanja kebutuhan sehari-hari. Selama pelariannya, dia bersembunyi di perkebunan,” ungkap Ade Ary.
Yandi merupakan satu dari tiga tersangka dalam kasus pencabulan anak di panti asuhan tersebut. Dua tersangka lainnya, Sudirman (49) dan Yusuf Bachtiar (30), telah lebih dulu ditangkap dan ditahan di Polres Metro Tangerang Kota. Sudirman adalah pemilik yayasan, sementara Yusuf dan Yandi merupakan pengurus panti asuhan.
Sebelum ditangkap, Yandi sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan polisi menyebarkan foto serta ciri-cirinya untuk memudahkan pencarian. Tersangka kini sedang dibawa ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus pencabulan ini pertama kali terungkap pada Mei 2024, ketika seorang sukarelawan, F, melaporkan kejanggalan setelah melihat perilaku mencurigakan selama mengajar di panti asuhan tersebut. Laporan ini kemudian mendorong pengungkapan lebih lanjut terkait tindakan pencabulan yang dilakukan para pengurus panti asuhan.
Tersangka Sudirman dan Yusuf Bachtiar dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
12 Tahun Lakukan Pencabulan, Konsultan Hukum Ditangkap dengan Banyak Video sebagai Barang Bukti |
![]() |
---|
"Tunggu Saya Pulang" Isi Surat Dokter Iril Setelah Divonis 5 Tahun Penjara Karena Pencabulan Pasien |
![]() |
---|
Salah Injak Pedal, Ibrahim Remaja Pengemudi Pajero Hitam Tabrak Rumah Subuh-subuh, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Serem, Bocah Main Layangan Temukan Kain Kafan dan Tulang Belulang Manusia di Lahan Calon Perumahan |
![]() |
---|
Niat Pulang Beri Kejutan Istri Tak Kesampaian, Pria Tewas Ditabrak Lari Mobil Mercy |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.