Jumat, 29 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

FAKTA, Tersangka Kasus Judi Online di Komdigi Bertambah 2 Orang, Sempat Kabur ke Luar Negeri

Tersangka kasus mafia judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus bertambah.

Tayang:
Editor: Muhammad Olies
Tribunnews/Reynas Abdilla
Suasana penggeledahan di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi; sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika) di Jalan Medan Merdeka Barat nomor 9, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (1/11/2024) malam. Penggeledahan dalam rangka pencarian barang bukti kasus judi online yang diduga melibatkan pejabat dan pegawai Kementerian Komdigi. 

TRIBUNJATENG.COM- Tersangka kasus mafia judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus bertambah.

Hal ini seiring penangkapan dua tersangka baru kasus yang menjadi perhatian pemerintah pusat ini.

Dua tersangka baru yang ditangkap masing-masing inisial MN dan DM.

Keduanya diketahui memiliki peran yang berbeda dalam kasus judi online tersebut

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan dua tersangka yang sempat kabur ke luar negeri. Usai ditangkap mereka akan dibawa ke Polda Metro melalui Bandara Soekarno-Hatta malam ini.

 "Polri telah berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi," kata Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Minggu (10/11/2024).

Baca juga: TERUNGKAP, Pegawai komdigi Pelindung Situs Judi Online Punya 47 Rekening, Polisi Sita Uang Rp73,7 M

Baca juga: Polisi akan Periksa Budi Arie, Terungkap Tersangka Judi Online Tak Lulus Seleksi Pegawai di Komdigi

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, dua tersangka yang pihaknya tangkap masing-masing inisial MN dan DM.

Keduanya diketahui memiliki peran yang berbeda dalam kasus judi online tersebut.

"Peran MN bertugas menyetorkan list Web dan uang. Sedangkan DM menampung uang hasil kejahatan," jelas Wira.

Terkait hal ini sebelumnya, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan 15 tersangka terkait judi online yang melibatkan beberapa pegawai dan staf ahli Komdigi RI. 

Sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi, empat orang warga biasa di mana dua di antaranya berstatus DPO.

Polda Metro Jaya sendiri telah menggeledah Kantor Komdigi di Bekasi Jawa Barat selama kurang lebih satu jam lamanya polisi menyita beberapa komputer milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.

Selain itu, penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk dilakukan pemblokiran.

“Tentunya penyidik akan terus melakukan pemeriksaan intensif untuk menangkap pelaku dan menyita barang bukti lainnya,” ungkap Ade Ary.

 Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved