Hukum dan Kriminal
Dua Pemuda di Purwokerto Selatan Ditangkap Usai Memeras Remaja dengan Celurit
Aksi pemerasan disertai ancaman kekerasan menimpa seorang remaja di Kelurahan Berkoh, Purwokerto Selatan, Banyumas.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Aksi pemerasan disertai ancaman kekerasan menimpa seorang remaja di Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.
Pelaku akhirnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan, Polresta Banyumas.
Dua pelaku berinisial MPS alias Simer (23), warga Ledug, Kecamatan Kembaran, dan AMI alias Ampo (24), warga Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Keduanya diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti.
Korbannya adalah Bagus Putra Wuguna (18), warga Kecamatan Kemranjen, Banyumas.
Kapolsek Purwokerto, Selatan Kompol Puji Nurochman, mengatakan, kasus ini berawal dari laporan korban yang mengalami peristiwa pemerasan, Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di depan Perumahan Berkoh Indah, Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Berkoh.
Baca juga: Lapor Purbaya, Pengusaha Semarang Diduga Jadi Korban "Pemerasan" Rp 300 Juta Pegawai Pajak Nakal
“Korban bersama dua temannya dihadang oleh dua orang pelaku yang mengacungkan celurit."
"Dengan ancaman itu, korban diminta menyerahkan handphone dan kartu identitas,” jelas Kompol Puji, Jumat (7/11/2025).
Namun, aksi pelaku tidak berhenti di situ.
Mereka kemudian membawa korban ke area pemakaman dan meminta uang tebusan sebesar Rp 7 juta.
Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, korban dipaksa untuk menggadaikan sepeda motor miliknya di wilayah Sambeng Kulon, Kecamatan Kembaran, seharga Rp 5,5 juta.
"Uang hasil gadai tersebut diambil oleh pelaku, sedangkan korban dan dua rekannya akhirnya dilepaskan," lanjut Kapolsek.
Usai kejadian, korban segera melapor ke Polsek Purwokerto Selatan.
Tim Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku.
Baca juga: "Jatah Preman" Modus Pemerasan yang Libatkan Gubernur Riau, KPK Sita Rp1,6 Miliar
Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah celurit sepanjang 70 sentimeter bergagang kayu, uang tunai Rp 880 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam yang sebelumnya digadaikan pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, mengatakan kedua pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku disangkakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun," tambahnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251107_Pemerasan-di-Purwokerto-Banyumas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.