Hukum dan Kriminal
Polres Tegal Kota Tangkap Dua Pengedar Sabu, Sita 87 Gram Barang Bukti
Polres Tegal Kota menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal Kota menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Selasa (4/11/2025), sekira pukul 22.00 WIB.
Pelaku adalah BA (22) dan KS (26), keduanya merupakan warga Kota Tegal.
Kasatresnarkoba Polres Tegal Kota, AKP Ade Priyatna mengatakan, kronologis bermula dari penangkapan BA di rumahnya di wilayah Kecamatan Tegal Timur.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 19 paket sabu siap edar dengan total berat 86,64 gram.
Baca juga: Pengedar Sabu di Wilayah Banyumas Ditangkap Polisi, Modusnya Pakai Sistem Tempel
Baca juga: Bongkar Jaringan Narkoba: Polres Salatiga Sita 1 Ons Sabu dan Ribuan Obat Terlarang Sepanjang 2025
"Kronologisnya dari penyelidikan awal terus ditangkap tersangka satu BA, digeledah di rumahnya ditemukan sabu."
"Terus temannya yaitu tersangka dua KS datang ke rumah BA dan ditangkap juga," katanya kepada tribunjateng.com, Rabu (12/11/2025).
AKP Ade mengatakan, dari pelaku kedua atau KS ditemukan 6 paket sabu siap edar dengan total berat 1,02 gram di rumahnya.
Sehingga total barang bukti sabu dari kedua pelaku totalnya 87,66 gram atau sebanyak 25 paket siap edar.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251112_Pengedar-sabu-di-Kota-tegal-ditangkap.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.