Senin, 1 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Polresta Cilacap Ungkap 2 Kasus Pencurian, 2 Tersangka Ditangkap, Uang buat Main Judi Online

Jajaran unit Reskrim Polsek Wanareja dan Polsek Sampang berhasil mengungkap dua kasus pencurian di wilayahnya masing-masing

Tayang:
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: muslimah
Ist. Humas Polresta Cilacap
Tersangka TP (26) dan Y (27) yang saat ini sudah berada di Mapolresta Cilacap setelah melalukan aksi pencurian di wilayah kecamatan Wanareja dan Sampang, Kabupaten Cilacap. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Jajaran unit Reskrim Polsek Wanareja dan Polsek Sampang berhasil mengungkap dua kasus pencurian di wilayahnya masing-masing.

Diketahui kasus pencurian yang terjadi di dua wilayah yang berbeda itu memiliki motif yang sama.

Kasus pertama terjadi di sebuah toko milik Poniran di Desa Madura, Kecamatan Wanareja, Cilacap beberapa hari kemarin.

Sekira pukul 05.00 WIB, tersangka yang berinisial TP (26) mencuri uang tunai sebesar Rp 4,8 juta dan sejumlah rokok dengan  total kerugian mencapai Rp 6 juta.

Baca juga: Hasil Tes DNA Anak Korban Kekerasan Purworejo Tak Identik, Polisi Buru Pelaku Lain

"Modus pencurian yang dilakukan tersangka yakni dengan memanjat pagar dan merusak pintu toko kemudian mengambil uang dan rokok disana," ungkap Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo kepada Tribunbanyumas.com Senin (11/11/2024).

Lebih lanjut, setelah menerima laporan dari korban jajaran unit Reskrim Polsek Wanareja langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa CCTV di toko. 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, ciri-ciri pelaku mengarah pada tersangka TP.

Tak berselang lama polisi pun berhasil menangkap tersangka TP dan mengamankan sejumlah barang bukti.

"Tersangka TP berhasil kami amankan di lokasi persembunyiannya. 
Barang bukti berupa uang tunai, beberapa bungkus rokok dan sepeda motor digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya sudah kami amankan," kata Galih.

Sementara itu untuk kasus kedua terjadi beberapa waktu kemarin di samping rumah seorang warga di Desa Paberasan, Kecamatan Sampang, Cilacap.

Dalam kasus ini, tersangka Y (27) mencuri sepeda motor milik Muhamad Ramazy Anwar yang sedang terparkir.

"Tersangka menggunakan kunci motor lain untuk mencuri kendaraan tersebut. Kemudian sepeda motor hasil curian tersebut dia dijual untuk bermain judi online," ungkap Galih.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan mendalami lokasi kejadian, Polsek Sampang berhasil mengidentifikasi Y sebagai pelaku.

Adapun saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolresta Cilacap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (pnk)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved