Berita Cilacap
Polresta Cilacap Ungkap 2 Kasus Pencurian, 2 Tersangka Ditangkap, Uang buat Main Judi Online
Jajaran unit Reskrim Polsek Wanareja dan Polsek Sampang berhasil mengungkap dua kasus pencurian di wilayahnya masing-masing
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Jajaran unit Reskrim Polsek Wanareja dan Polsek Sampang berhasil mengungkap dua kasus pencurian di wilayahnya masing-masing.
Diketahui kasus pencurian yang terjadi di dua wilayah yang berbeda itu memiliki motif yang sama.
Kasus pertama terjadi di sebuah toko milik Poniran di Desa Madura, Kecamatan Wanareja, Cilacap beberapa hari kemarin.
Sekira pukul 05.00 WIB, tersangka yang berinisial TP (26) mencuri uang tunai sebesar Rp 4,8 juta dan sejumlah rokok dengan total kerugian mencapai Rp 6 juta.
Baca juga: Hasil Tes DNA Anak Korban Kekerasan Purworejo Tak Identik, Polisi Buru Pelaku Lain
"Modus pencurian yang dilakukan tersangka yakni dengan memanjat pagar dan merusak pintu toko kemudian mengambil uang dan rokok disana," ungkap Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo kepada Tribunbanyumas.com Senin (11/11/2024).
Lebih lanjut, setelah menerima laporan dari korban jajaran unit Reskrim Polsek Wanareja langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa CCTV di toko.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, ciri-ciri pelaku mengarah pada tersangka TP.
Tak berselang lama polisi pun berhasil menangkap tersangka TP dan mengamankan sejumlah barang bukti.
"Tersangka TP berhasil kami amankan di lokasi persembunyiannya.
Barang bukti berupa uang tunai, beberapa bungkus rokok dan sepeda motor digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya sudah kami amankan," kata Galih.
Sementara itu untuk kasus kedua terjadi beberapa waktu kemarin di samping rumah seorang warga di Desa Paberasan, Kecamatan Sampang, Cilacap.
Dalam kasus ini, tersangka Y (27) mencuri sepeda motor milik Muhamad Ramazy Anwar yang sedang terparkir.
"Tersangka menggunakan kunci motor lain untuk mencuri kendaraan tersebut. Kemudian sepeda motor hasil curian tersebut dia dijual untuk bermain judi online," ungkap Galih.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan mendalami lokasi kejadian, Polsek Sampang berhasil mengidentifikasi Y sebagai pelaku.
Adapun saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolresta Cilacap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (pnk)
| 32 Motor Knalpot Brong Disita Polisi dalam Patroli Malam Minggu di Cilacap |
|
|---|
| Segel Dapur MBG di Cilacap, Relawan: Konflik Internal Sudah Lama Terjadi |
|
|---|
| PAD Cilacap Digenjot, Bapenda Optimistis Target Pajak Rp523 Miliar Tercapai |
|
|---|
| 5 Bulan Ada 3 Korban Tewas Tertabrak KA: Perlintasan Liar di Jeruklegi Cilacap Ditutup |
|
|---|
| Viral Oknum Pegawai Kecamatan Adipala Cilacap Diduga Pegang Paha Warga di Layanan Kependudukan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Tersangka-TP-26-dan-Y-27-yang-saat-ini-sudah-berada-di-Mapol.jpg)