Selasa, 7 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jepara

Sekda Jepara Minta Survei KHL Sebagai Dasar Pembahasan UMK 2025

Pemerintah Kabupaten Jepara meminta semua anggota Dewan Pengupahan yang terdiri dari serikat pekerja, pengusaha hingga pemerintah.

|
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
Suasana Sekda Jepara, Edy Sujatmiko saat mengikuti rapat pembahasan Upah Minimum kabupaten (UMK) di kamtor Setda Jepara, Senin (11/11/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara meminta semua anggota Dewan Pengupahan yang terdiri dari serikat pekerja, pengusaha hingga pemerintah bisa membuat survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), untuk menjadi pembahasan upah minimum kabupaten (UMK).


Demikian yang disampaikan, Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Sujatmiko selaku Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, di kantornya Senin (11/11/2024).


Menurutnya hasil survei bersama ini akan digunakan dalam penentuan UMK Kabupaten Jepara, ketika nanti  pemerintah sudah menerbitkan aturan formulasi penghitungan UMK.
 
Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang terbit 31 Oktober 2024, pemerintah belum menerbitkan regulasi yang mengatur formulasi penghitungan UMK tahun 2025. 


“Namun salah satu dampak putusan MK itu, menyebabkan adanya indeks tertentu dalam penentuan UMK yang memperhatikan KHL,” kata Edy Sujatmiko. 


Padahal Badan Pusat Statistik (BPS) sudah tidak lagi melakukan survei KHL


Hasil survei KHL oleh Dewan Pengupahan inilah yang nantinya yang digunakan ketika pemerintah telah menetapkan formulasi penghitungan. 


Tim survei Dewan Pengupahan, berjumlah 9 orang. 


Semua anggota Dewan Pengupahan yang terdiri dari serikat pekerja, pengusaha (Asosiasi Pengusaha Indonesia/Apindo), dan unsur pemerintah daerah, dilibatkan dalam tim teknis ini. 


Survei harga 64 item penentu KHL di Jepara, direncanakan berlangsung pekan depan. 


Lokasinya, pasar yang tersebar di 3 wilayah Jepara, yakni wilayah utara, tengah, dan selatan.


“Ketua timnya, saya usulkan dari BPS yang memang memiliki kewenangan,” kata Edy Sujatmiko yang saat memimpin rapat Dewan Pengupahan, disertai Kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskop UKM Nakertrans) Kabupaten Jepara, Samiadji. 


Hadir pula perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Badan Pusat Statistik (BPS). 


Menurut Edy Sujatmiko, KHL harus segera ditentukan karena dalam agenda penting ketenagakerjaan. 


Hal itu dibenarkan Kepala Diskop UKM Nakertrans Samiadji. 


Dia mengatakan, tanggal 30 November 2024 adalah batas akhir penetapan UMK (kabupaten/kota). 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved