Berita Regional
5 Orang Ditangkap di Bandara Juanda saat hendak Jual Ginjal ke India, Mengaku Dijanjikan Rp600 Juta
Petugas mendeteksi aktivitas jaringan internasional jual beli organ tubuh manusia jenis ginjal di Bandara Internasional Juanda Surabaya.
TRIBUNJATENG.COM - Petugas mendeteksi aktivitas jaringan internasional jual beli organ tubuh manusia jenis ginjal di Bandara Internasional Juanda Surabaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, organ ginjal tersebut dijual dengan harga Rp 600 juta.
"Pemilik ginjal diiming-imingi akan diberi uang Rp 600 juta," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Ramdhani kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
Baca juga: Korban Penyekapan di Jakarta Timur Diminta Jual Ginjal untuk Lunasi Utang
Nominal tersebut sesuai kesepakatan akan diberikan penuh ketika pemilik datang di India dan sudah melakukan transplantasi ginjal.

"Tahap pertama sebagai uang muka, pemilik hanya diberi Rp 2 juta," ujar Ramdhani.
Namun praktik jual beli organ tubuh manusia itu gagal setelah terendus petugas kantor imigrasi Surabaya di Bandara Internasional Juanda, Sabtu (9/11/2024).
Tim gabungan Lanudal Juanda dan Kantor Imigrasi Surabaya menggagalkan rencana 5 orang warga negara Indonesia (WNI) yang hendak menjual organ ginjalnya ke India.
Mereka adalah AFH (31) asal Sidoarjo, AWSR (28) asal Sidoarjo, RAHM (29) asal Malang, MBA (29) dan NIR (28) asal Sukoharjo.
Mulanya petugas menaruh curiga kepada seorang WNI calon penumpang pesawat Malindo Air bernomor flight OD353 dengan tujuan Surabaya-Kuala Lumpur, Sabtu (9/11/2024).
Penumpang tersebut juga tercatat akan melanjutkan penerbangan nomor flight OD205 rute Kuala Lumpur-Delhi.
"Keterangan yang disampaikan oleh WNI tersebut banyak janggal.
Dia mengaku hendak berobat, namun banyak informasi yang tidak sinkron dari data yang mereka miliki," kata Ramdhani.
WNI tersebut bepergian ke luar negeri dengan dalih pengobatan penyakit kulit.
Namun, dokumen medis yang dimiliki ternyata mengarah pada pemeriksaan urologi dan transplantasi ginjal.
Dari hasil pendalaman, ternyata bukan hanya satu WNI yang diduga akan melakukan praktik terlarang penjualan ginjal.
Ada 4 orang lagi diduga terlibat dalam praktik yang sama.
Hasil pemeriksaan kelima WNI ini bukan pelaku tunggal tetapi bagian dari jaringan terstruktur yang memanfaatkan platform digital untuk pratik jual beli organ tubuh.
"Kami menemukan komunikasi digital yang menunjukkan keterlibatan perantara dan pendonor, serta penggunaan media sosial untuk mencari korban baru," ujar Ramdhani.
Saat ini, kelima WNI tersebut beserta barang bukti sudah diserahkan ke Polda Jatim untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
WNI tersebut diduga melanggar undang-undang (UU) kesehatan Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan pasal 432 berbunyi setiap orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tabung dengan alasan apapun.
Serta pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 WNI Ditangkap di Bandara Juanda Dijanjikan Rp 600 Juta untuk Jual Ginjal ke India"
Baca juga: Nasib Erfin Caleg DPRD Bondowoso Ingin Jual Ginjal, Kalah Telak Cuma 43 Pemilih
RSUD Kewalahan Tangani Korban Keracunan MBG di Lebong Bengkulu yang Jumlahnya Capai 281 Siswa |
![]() |
---|
Berawal Pakai Narkoba Bersama, David Tusuk Pacarnya hingga Tewas |
![]() |
---|
Musleh Dibacok Tetangga Sendiri gara-gara Rebutan Pohon Jati |
![]() |
---|
Jasad Wanita Nyaris Tanpa Busana Ditemukan di Semak-Semak Lahan Kosong |
![]() |
---|
Anggota TNI Pembunuh Istri Acungkan Jari Tengah ke Keluarga Korban saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.