Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, 3 Saksi Tak Melihat Pemukulan ke Anak Polisi

Jaksa penuntut umum meminta agar Supriyani dibebaskan, ..pukul anak Polisi .. Konawe Selatan

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Instagram
Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, 3 Saksi Tak Melihat Pemukulan ke Anak Polisi 

Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, 3 Saksi Tak Melihat Pemukulan ke Anak Polisi

 

TRIBUNJATENG.COM -  Guru Supriyani, seorang guru honorer dari Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, diadili atas tuduhan penganiayaan terhadap muridnya yang merupakan anak seorang polisi. 


Jaksa penuntut umum meminta agar Supriyani dibebaskan, karena tidak ditemukan bukti yang cukup kuat untuk menghukum Supriyani di bawah pidana, sehingga dianggap lebih tepat jika penanganannya beralih ke ranah administrasi. 


Tuntutan bebas tersebut dibacakan jaksa pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Andoolo,  pada Senin (11/11/2024).


Dari hasil sidang, jaksa menuntut Supriyani bebas, karena tidak ada hal memberatkan.


"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mens rea," kata jaksa.


"Oleh karena itu terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggung jawaban pidana tidak terbukti."


"Maka dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan," tambah jaksa membacakan tuntutan.

Kesimpulan jaksa juga menyimpulkan, kalau perbuatan terdakwa memukul bukan tindak pidana.


 "Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana," ungkap jaksa.

 

3 Saksi Sebut Guru Supriyani Tak Pernah Pukul Anak Aipda WH


Dalam sidang keempat kasus guru Supriyani di PN Andoolo, Konawe Selatan, Rabu (30/10/2024) tiga saksi yakni Kepala Sekolah SDN 4 Baito Sana Ali, wali kelas D Lilis, dan guru Kelas 4 SDN 4 Baito.


Dalam kesaksiannya, Lilis menyakini Supriyani tidak memukul D.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved