Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMP 2025

Kabar Gembira! Upah Minimum 2025 di Jabar Naik, Ini Daftar UMK Kota Cirebon 5 Tahun Terakhir

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 saat ini tengah dibahas oleh pemerintah.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Tribunnews.com
Pecahan uang 100 ribu rupiah. Beberapa waktu lalu pengguna media sosial heboh akibat tanda mirip logo palu arit yang terdapat pada uang ini. Pihak BI Kalbar telah memastikan itu bukanlah logo palu arit melainkan unsur pengaman yang disebut rectoverso. Bila diterawang logo tersebut saling melengkapi hingga terbaca BI, singkatan Bank Indonesia. 

TRIBUNJATENG.COM - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 saat ini tengah dibahas oleh pemerintah.

Penetapan besaran UMP 2025 akan diumumkan paling lambat pada 21 November 2024.

Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2025 akan diumumkan paling lambat pada 30 November 2024.

Kepastian kenaikan UMP 2025 diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Kendati demikian, Yassierli enggan membeberkan berapa besaran kenaikan UMP 2025. Ia memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh, telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat.

"Iya dong (naik), masa ga naik," kata Yassierli dikutip Tribunjateng.com dari Kompastv.com.

Saat ditanya mengenai apakah aturan yang mengatur UMP 2025 akan dirilis pada 7 November 2024, ia mengatakan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dan memastikan aturan yang nantinya dikeluarkan mampu menjawab kebutuhan baik buruh maupun dunia usaha.

"Kita mesti harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar-benar bisa memberikan membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dengan tetap memperhatikan dunia usaha," ujarnya.

Kenaikan UMP 2025 ini juga akan mempengaruhi kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten.

Setiap tahunnya, UMK juga ikut mengalami kenaikan mengikuti kenaikan UMP.

Lantas berapa UMK Kota Cirebon selama 5 tahun terakhir?

Berikut ini data kenaikan UMK Kota Cirebon dari tahun 2020 hingga 2024.

1. Tahun 2020: Rp 2.219.487,67

Nilai ini naik sekitar Rp 174.000 dari yang sebelumnya di tahun 2019 berada Rp2.045.422,24.

2. Tahun 2021: Rp 2.271.201,73

Naik Rp 51.714 dari nilai sebelumnya Rp 2.219.487,67.

3. Tahun 2022: Rp2.304.943,51

Naik Rp 33.742.

4. Tahun 2023: Rp 2.456.516,60. Nilai ini naik sekitar Rp 151.573.

5. Tahun 2024: Rp2.533.038,00
Naik Rp76.520,49.

 

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved