Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kapolri Bakal Pecat Polisi yang Minta Uang Damai Kasus Guru Supriyani

"Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp 50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat," ujar Kapolri.

KompasTV
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polisi yang terbukti terlibat dalam permintaan uang damai dari guru honorer, Supriyani, yang diduga menganiaya anak seorang anggota polisi, Aipda WH, harus dipecat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan hal tersebut.

Sigit menyampaikannya saat menjawab pertanyaan mengenai kasus dugaan yang melibatkan Supriyani, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (11/11/2024).

Baca juga: JPU Kasus Guru Supriyani Tuntut Terdakwa Dibebaskan dari Dakwaan, Tak Ada Hal yang Memberatkan

"Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp 50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat," ujar Sigit.

Sigit menjelaskan, kepolisian telah berupaya melakukan mediasi dengan melibatkan pihak bupati setempat dan organisasi PGRI.

Ia berharap kasus dugaan penganiayaan oleh Supriyani dapat diselesaikan melalui restorative justice.

"Namun demikian, sudah 6 kali dilaksanakan mediasi. Kita harapkan proses yang dilaksanakan sekarang bisa menghasilkan hasil yang baik, sehingga kemudian sama-sama menghasilkan keadilan," jelasnya.

"Saya kira apa yang bisa kita lakukan, kita lakukan. Namun demikian kita tentunya memiliki keterbatasan proses sudah ada dalam persidangan, tentunya yang tergantung dari hakim," sambung Sigit.

Terkait kemungkinan penonaktifan polisi yang diduga meminta uang damai, Sigit mempertanyakan bukti yang ada.

"Ya kalau memang ada yang bersalah, ya kita bisa nonaktifkan. Masalahnya sekarang pembuktiannya seperti apa?" imbuhnya.

Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Supriyani, seorang guru di SDN Baito, Konawe Selatan, kini tengah menjadi sorotan publik.

Kasus ini telah memasuki tahap pengadilan setelah upaya mediasi gagal.

Supriyani memilih untuk melanjutkan proses hukum karena merasa tidak bersalah dan membantah tuduhan memukul muridnya yang berinisial M, anak Aipda WH.

"Supriyani sangat yakin bahwa dirinya tidak bersalah, dan karena berkas perkara sudah masuk ke pengadilan, dia meminta kasus ini diselesaikan melalui persidangan," ujar Samsuddin, kuasa hukum Supriyani, pada Kamis (24/10/2024).

Samsuddin menambahkan bahwa keluarga Supriyani berharap pengadilan menjadi tempat untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, termasuk mengenai dugaan permintaan uang damai dari pihak keluarga korban.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved