Berita Nasional
Kapolri Bakal Pecat Polisi yang Minta Uang Damai Kasus Guru Supriyani
"Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp 50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat," ujar Kapolri.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polisi yang terbukti terlibat dalam permintaan uang damai dari guru honorer, Supriyani, yang diduga menganiaya anak seorang anggota polisi, Aipda WH, harus dipecat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan hal tersebut.
Sigit menyampaikannya saat menjawab pertanyaan mengenai kasus dugaan yang melibatkan Supriyani, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (11/11/2024).
Baca juga: JPU Kasus Guru Supriyani Tuntut Terdakwa Dibebaskan dari Dakwaan, Tak Ada Hal yang Memberatkan
"Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp 50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat," ujar Sigit.
Sigit menjelaskan, kepolisian telah berupaya melakukan mediasi dengan melibatkan pihak bupati setempat dan organisasi PGRI.
Ia berharap kasus dugaan penganiayaan oleh Supriyani dapat diselesaikan melalui restorative justice.
"Namun demikian, sudah 6 kali dilaksanakan mediasi. Kita harapkan proses yang dilaksanakan sekarang bisa menghasilkan hasil yang baik, sehingga kemudian sama-sama menghasilkan keadilan," jelasnya.
"Saya kira apa yang bisa kita lakukan, kita lakukan. Namun demikian kita tentunya memiliki keterbatasan proses sudah ada dalam persidangan, tentunya yang tergantung dari hakim," sambung Sigit.
Terkait kemungkinan penonaktifan polisi yang diduga meminta uang damai, Sigit mempertanyakan bukti yang ada.
"Ya kalau memang ada yang bersalah, ya kita bisa nonaktifkan. Masalahnya sekarang pembuktiannya seperti apa?" imbuhnya.
Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Supriyani, seorang guru di SDN Baito, Konawe Selatan, kini tengah menjadi sorotan publik.
Kasus ini telah memasuki tahap pengadilan setelah upaya mediasi gagal.
Supriyani memilih untuk melanjutkan proses hukum karena merasa tidak bersalah dan membantah tuduhan memukul muridnya yang berinisial M, anak Aipda WH.
"Supriyani sangat yakin bahwa dirinya tidak bersalah, dan karena berkas perkara sudah masuk ke pengadilan, dia meminta kasus ini diselesaikan melalui persidangan," ujar Samsuddin, kuasa hukum Supriyani, pada Kamis (24/10/2024).
Samsuddin menambahkan bahwa keluarga Supriyani berharap pengadilan menjadi tempat untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, termasuk mengenai dugaan permintaan uang damai dari pihak keluarga korban.
Cuan Dadakan Pedagang Online, Sehari Bisa Kirim 500 Bendera One Piece, Harga Terendah Rp12 Ribu |
![]() |
---|
Daftar 10 Provinsi dengan Presentase Tingkat Kemiskinan Terendah 2025, Jawa Tengah Peringkat Berapa? |
![]() |
---|
Perhatikan! Ini Cara Perlakukan Bendera Merah Putih atau Terancam Denda Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Akhirnya Bulan Ini Ada Tanggal Merah Selain Minggu, 18 Agustus 2025 Hari Libur Nasional |
![]() |
---|
Perintah Megawati Soekarnoputri: Kader PDIP Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.