Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Kabupaten Tegal 2024

Inilah Tata Tertib Pelaksanaan Debat Publik Kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tegal 2024 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal memastikan debat publik Pilkada Kabupaten Tegal 2024 dapat berjalan lancar.

TRIBUN JATENG (Desta Leila Kartika)
Divisi Sosdiklih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Tegal Dian Anika Sari, saat ditemui Tribunjateng.com di kantornya, pada Rabu (13/11/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal memastikan debat publik kedua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tegal tahun 2024, berlangsung pada Kamis (14/11/2024), di Gedung Korpri, pukul 14.00 WIB. 

Rapat persiapan debat publik kedua sudah dilakukan pada Senin (11/11/2024), diikuti stakeholder terkait Polres Tegal, Kodim 0712 Tegal, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Kesbangpol, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal, termasuk tim kampanye dan LO paslon nomor urut 1 dan 2. 

Informasi tersebut disampaikan Divisi Sosdiklih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Tegal Dian Anika Sari, saat ditemui Tribunjateng.com di kantornya, pada Rabu (13/11/2024). 

Baca juga: Debat Terakhir Pilkada Jepara: Fokus Penguatan Nasionalisme dan Pembangunan Daerah

Dalam rapat tersebut, sambung Dian, membahas beberapa hal seperti evaluasi pelaksanaan debat pertama, tata tertib yang nantinya jadi pedoman debat publik kedua. 

Adapun untuk tata tertib sendiri sudah disepakati oleh berbagai pihak yang ikut serta dalam rapat persiapan debat publik kedua. 

"Tata tertib sebetulnya tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan debat publik pertama. Tapi mungkin sesuai hasil evaluasi skrining lebih diperketat, nantinya peserta yang boleh masuk area debat menggunakan id card, undangan dan gelang. Sehingga ketika nantinya ada yang semisal tidak memakai gelang, maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam gedung pelaksanaan debat," ungkap Dian Anika Sari, pada Tribunjateng.com. 

Sesuai kesepakatan bersama, jumlah pendukung yang bisa masuk ke dalam area debat publik masing-masing sebanyak 150 orang. 

Kemudian tata tertib lainnya yang mencolok menurut Dian yakni atribut yang digunakan masing-masing pendukung paslon. 

Sesuai kesepakatan kedua belah pihak, atribut yang boleh digunakan seperti kaos, baju, jilbab, bando dan topi. 

Selain atribut yang sudah disebutkan, maka tidak boleh digunakan atau dibawa ke dalam arena debat. 

"Atribut apa saja yang boleh digunakan dan tidak boleh, sudah kami komunikasikan dengan LO masing-masing paslon. Sehingga harapannya bisa memudahkan proses skrining petugas, karena ketika ditemui masih ada yang nekat memakai atribut di luar yang diperbolehkan maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam gedung," jelas Dian. 

Sedangkan tata tertib pelaksanaan debat, sambung Dian, pasangan calon dilarang memberi pertanyaan yang menyerang personal atau pribadi pasangan calon lainnya.

Pertanyaan atau tanggapan yang disampaikan antar pasangan calon harus seputar visi misi, program hanya sesuai tema debat publik kedua. 

Sehingga apabila nantinya yang disampaikan keluar dari tema debat publik dan menyinggung personal paslon, maka moderator berhak menghentikan jawaban dari pasangan calon. 

Termasuk yang disampaikan menyimpang atau tidak sesuai dengan tema dan waktu yang disediakan sudah habis, maka moderator berhak untuk menghentikan. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved