Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

KPU Jepara Terima Surat Suara Khusus Sebagai Alat Bantu Tuna Netra untuk Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara sudah menerima surat suara khusus untuk pemilih tuna netra atau Alat Bantu Tuna Netra (ATBN) di Pilkada.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Tito Isna Utama
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jepara, Muhammadun kepada Tribunjateng, Jumat (8/11/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara sudah menerima surat suara khusus untuk pemilih tuna netra atau Alat Bantu Tuna Netra (ATBN) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jepara 2024. 

Demikian yang disampaikan, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Jepara, Muhammadun kepada Tribunjateng, Rabu (13/11/2024).

Dia menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendapatkan ATBN untuk Pilkada.

Baca juga: Debat Terakhir Pilkada Jepara: Fokus Penguatan Nasionalisme dan Pembangunan Daerah

Saat ini sudah tersimpan dengan baik di Gudang Logistik KPU. 

Surat suara ATBN tersebut akan ditempatkan di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan rincian 1 surat suara untuk pemilih bupati-wakil bupati dan 1 surat untuk pemilih gubernur-wakil gubernur. 

"Untuk ATBN itu sudah ada digudang, nanti peruntukannya tiap TPS ada 2. Jumlahnya sesuai dengan jumlah TPS yang ada yaitu, 1.743," kata Muhammadun kepada Tribunjateng, Rabu (13/11/2024).

Muhammadun menjelaskan bahwa templat ATBN itu berbentuk semacam surat suara pada umumnya. 

Namun, surat suaranya dibuat dengan huruf awas dan huruf braille yang dapat diraba oleh jari. 

Menurutnya ATBN ini, memudahkan penyandang disabilitas untuk mencoblos. 

"Bentuk ATBN semacam surat suara pada umumnya, tapi bacanya pakai braille. Jadi, yang tahu itu teman-teman tuna netra," jelasnya.

KPU Jepara juga menginstruksikan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk bisa mendampingi disabilitas netra dalam memilih tanpa mempengaruhi hak pilih. 

"Misalnya ada teman-teman disabilitas yang kesulitan memasukkan bisa dibantu oleh petugas KPPS yang menjaga kotak surat suara," ucapnya.

Muhammadun juga mengajak pemilih penyandang disabilitas untuk turut serta memberikan hak suara nya di Pilkada mendatang. 

"Informasi semacam ini harus sampai kepada semua pemilih secara luas. Sehingga, organisasi disabilitas bisa lebih aktif untuk menyampaikan informasi kepada disabilitas lainnya. Karena kita semua punya hak yang sama," tutupnya.

Baca juga: Adu Visi Debat Pilkada Jepara: 01 Janjikan Perbaikan Layanan Kesehatan, 02 Fokus Infrastruktur

Sebagai informasi tambahan bahwa, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Jepara sebanyak 919.276 pemilih. 

Terdiri dari 459.406 pemilih laki-laki dan 459.870 pemilih perempuan. 

Namun, dalam penetapan DPT itu terdapat pemilih dari penyandang disabilitas sebanyak 3.905 pemilih atau 0,42 persen dari total DPT.

Dengan rincian, kategori disabilitas fisik 1.722 pemilih, kategori disabilitas intelektual 231, mental 793, wicara 568, rungu 130, serta kategori disabilitas netra 461 pemilih. (ito)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved