Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Ormas di Kabupaten Pekalongan Datangi Kejaksaan Minta Usut Tuntas Korupsi RSUD Kraton

Sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Indra Dwi Purnomo
Sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan di Kajen pada Selasa (12/11/2024) untuk mempertanyakan dan mendorong Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan untuk menindak lanjuti atas putusan tindak pidana korupsi pemotongan dana remunerasi pejabat struktural RSUD Kraton pada tahun 2014-2016. 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan di Kajen pada Selasa (12/11/2024).


Mereka mempertanyakan dan mendorong Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan untuk menindak lanjuti atas putusan tindak pidana korupsi pemotongan dana remunerasi pejabat struktural RSUD Kraton pada tahun 2014-2016.


Koordinator aksi Gigih Agusta mengatakan, bahwa saksi Amat Antono secara jelas dan tegas merupakan penerima dana yang mengakibatkan kerugian negara dalam tindak pidana itu.


"Hingga saat pertemuan kita hari ini di Kejaksaan, saksi belum ditindak lanjuti dan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka untuk diadili dan ditangkap sebagai koruptor dalam tindak pidana tersebut," kata Koordinator aksi Gigih Agusta.


Gigih mengungkapkan, dalam putusan Pengadilan Negeri Tipikor Semarang no 60 tahun 2019 atas terpidana dr Teguh Imanto yang dalam amar putusannya, petitum maupun dictum menyebutkan bahwa Bupati Pekalongan pada saat itu Amat Antono merupakan pihak yang yang paling bertanggung jawab.


Selain itu, Amat Antono merupakan salah satu orang yang menerima aliran dana yang menyebabkan kerugian negara.


"Harapan kami audiensi ini tidak sekedar pertemuan silaturahmi biasa. Namun, dapat sesegera mungkin Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan melakukan langkah dan tindakan sesuai hukum yang berlaku untuk mengadili dan menangkap Amat Antono sebagai pelaku tindak pidana korupsi," ungkapnya.


Sementara itu Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko menyampaikan, bahwa penanganan kasus RSUD merupakan hasil penyidikan dari Polda Jateng dan hasil penelitian dari Kejaksaan Tinggi Semarang.


Sedangkan yang menggelar persidangan dari tim Kejaksaan Tinggi Semarang, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.


"Terkait dengan permintaan dari para ormas tersebut, nanti kami akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi," ucapnya.


Namun, tambah Triyo, ada pengembalian uang dari para pihak terkait sehingga secara keseluruhan sudah tidak terdapat kerugian negara. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved