Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Permintaan SKCK di Pekalongan Membludak, Tiap Hari Bisa Layani 250 Pemohon

Permintaan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Pekalongan Kota melonjak hingga mencapai 250 pemohon per hari.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/INDRA DWI PURNOMO
MENGANTRE - Pemohon mengantre untuk membuat SKCK baru di Satintelkam Polres Pekalongan Kota, Senin (15/9/2025). Saat ini disebutkan terjadi peningkatan jumlah pemohon di atas rata-rata harian. Rata-rata pemohon SKCK saat ini bisa mencapai 200 hingga 250 orang per hari, biasanya tidak sampai 10 orang. 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Permintaan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Pekalongan Kota melonjak hingga mencapai 250 pemohon per hari.

Lonjakan luar biasa ini terjadi sejak Jumat (5/9/2025) dan dipicu ramainya proses pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kasat Intelkam Polres Pekalongan Kota, AKP Maryoto menyebut, peningkatan jumlah pemohon kali ini jauh di atas rata-rata harian.

Baca juga: 65 Persen Rampung, Gedung Baru Pelayanan SKCK Polres Kudus Diharapkan Lebih Nyaman dan Cepat

"Rata-rata pemohon SKCK saat ini bisa mencapai 200 hingga 250 orang per hari."

"Biasanya tidak sampai 10 orang."

"Peningkatannya sangat signifikan," ujarnya, Senin (15/9/2025).

Meski jumlah pemohon membludak, Polres Pekalongan Kota memastikan pelayanan tetap berjalan optimal.

Layanan SKCK dibuka setiap Senin-Jumat pukul 08.00 hingga pukul 14.00, dan Sabtu hingga pukul 10.30.

"Kami tetap berusaha melayani sebaik mungkin meski ruang pelayanan masih terbatas."

"Saat ini, sedang dilakukan pembangunan perluasan ruangan SKCK agar masyarakat lebih nyaman," tambah AKP Maryoto.

Untuk penerbitan SKCK, pemohon wajib menyiapkan KTP asli dan fotokopi, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Akta Kelahiran, bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN Mobile atau Chat Pandawa.

Serta pas foto berlatar merah ukuran 4x6 sebanyak empat lembar.

Baca juga: Pencari Kerja Asal Purbalingga Meningkat, Pemohon SKCK Hingga Agustus Tembus 7.288 Blangko

Biaya pembuatan SKCK ditetapkan Rp30.000 sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020.

AKP Maryoto menegaskan bahwa Polres berupaya mempercepat penerbitan SKCK.

"Jika berkas persyaratan sudah lengkap, maksimal H+1 SKCK bisa diterbitkan."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved