Berita Nasional
Polisi Tetapkan 18 Orang sebagai Tersangka Kasus Judi Online Komdigi
Polisi menetapkan 18 orang sebagai tersangka kasus yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan 18 orang sebagai tersangka kasus yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena melindungi ribuan situs judi online (judol).
“Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan tambahan 1 tersangka baru inisial D,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Selasa (12/11/2024).
Dari 18 tersangka, 10 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi.
Baca juga: Kasus Judi Online di Komdigi, Polisi Tangkap 1 Tersangka Baru dan 1 DPO
Sementara, 8 lainnya adalah warga sipil.
Saat ini, polisi masih memburu satu tersangka berinisial A alias M.
“Saat ini, DPO A alias M masih dilakukan pengejaran oleh penyidik,” ucap Ade Ary.
Adapun Kementerian Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi online (judol).
Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi.
Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Sejauh ini, polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024). Mereka juga menggeledah dua money changer atau tempat penukaran uang.
Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan A, itu melindungi sejumlah situs judol yang telah menyetor uang tiap dua minggu sekali.
Salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir.
Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru "dibina" agar tidak diblokir. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "18 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Judol Komdigi"
Baca juga: Penangkapan Tersangka Baru Kasus Judi Online Komdigi, Polisi Sita Uang Rp3,1 Miliar
Daftar 10 Provinsi dengan Presentase Tingkat Kemiskinan Terendah 2025, Jawa Tengah Peringkat Berapa? |
![]() |
---|
Perhatikan! Ini Cara Perlakukan Bendera Merah Putih atau Terancam Denda Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Akhirnya Bulan Ini Ada Tanggal Merah Selain Minggu, 18 Agustus 2025 Hari Libur Nasional |
![]() |
---|
Perintah Megawati Soekarnoputri: Kader PDIP Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Bos ChatGPT Bongkar Rahasia, Hindari Obrolan Sensitif di Chatbot, Pengguna Bisa Terjerat Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.