Minggu, 3 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kasus Judi Online di Komdigi, Polisi Tangkap 1 Tersangka Baru dan 1 DPO

Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya menangkap satu tersangka baru dan seorang buronan.

Tayang:
Think Stock
Ilustrasi penangkapan 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kasus judi online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus bergulir.

Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya menangkap satu tersangka baru dan seorang buronan.

Penangkapan ini menambah panjang daftar pelaku yang sudah ditahan berkait kasus tersebut.

Baca juga: Kasus Pegawai Komdigi Bekingi Situs Judi Online, Polisi Sita Rp73 Miliar dari 15 Tersangka

"Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, Minggu (10/11/2024).

Suasana penggeledahan di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi; sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika) di Jalan Medan Merdeka Barat nomor 9, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (1/11/2024) malam. Penggeledahan dalam rangka pencarian barang bukti kasus judi online yang diduga melibatkan pejabat dan pegawai Kementerian Komdigi.
Suasana penggeledahan di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi; sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika) di Jalan Medan Merdeka Barat nomor 9, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (1/11/2024) malam. Penggeledahan dalam rangka pencarian barang bukti kasus judi online yang diduga melibatkan pejabat dan pegawai Kementerian Komdigi. (Tribunnews/Reynas Abdilla)

Dua pelaku yang ditangkap berinisial DM, seorang buronan yang telah lama dicari, dan MN, tersangka baru dalam kasus ini.

Namun, polisi belum menjelaskan apakah DM dan MN merupakan pegawai Komdigi atau bukan.

Menurut Ade, kedua pelaku saat ini dalam perjalanan ke Jakarta bersama Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan diperkirakan tiba di Terminal Internasional 2F Bandara Soekarno-Hatta pukul 19.00 WIB.

Keduanya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap 15 orang terkait kasus judi online ini, di mana 11 di antaranya adalah pegawai Komdigi, sementara 4 lainnya warga sipil.

Para pegawai Komdigi tersebut diduga memanfaatkan wewenang mereka untuk melindungi ribuan situs judi online, alih-alih memblokirnya.

"Sebenarnya judi online dapat diberantas dengan menutup atau memblokir ribuan website judi online," kata Ade Ary, Jumat (1/11/2024).

Para tersangka justru memanfaatkan fasilitas pemblokiran untuk keuntungan pribadi, beroperasi dari sebuah kantor satelit di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "1 Tersangka Baru dan 1 DPO Kasus Judol Oknum Pegawai Komdigi Ditangkap"

Baca juga: Tak Lolos Seleksi tapi Bisa Bekerja di Kementerian Komdigi, AK Jadi Pelindung Ribuan Situs Judol

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved