Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Bawaslu Karanganyar Teruskan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Oknum Guru ke BKN

Bawaslu Kabupaten Karanganyar bakal meneruskan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus dugaan netralitas seorang guru yang berstatus ASN.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
dokumentasi Bawaslu Karanganyar
Bawaslu Karanganyar melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kantor Bawaslu Karanganyar pada Rabu (13/11/2024).    

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Bawaslu Kabupaten Karanganyar bakal meneruskan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus dugaan netralitas seorang guru yang berstatus ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal tersebut dilakukan lantaran adanya indikasi dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan S selaku guru di SDN 2 Wonokeling Kecamatan Jatiyoso.

Pimpinan Bawaslu Karanganyar telah menggelar pleno atas kasus tersebut pada Kamis (14/11/2024).

Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut bermula dari beredarnya video berdurasi 2 menit 4 detik yang memperlihatkan S mengajak para guru untuk memilih salah satu paslon yang mengikuti Pilkada Karanganyar 2024.

Baca juga: Bawaslu Karanganyar Periksa 6 Orang Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi saat acara reuni sekaligus halal bi halal yang diikuti guru pra jabatan PNS angkatan 2007 yang diinisiasi oleh S di salah satu rumah makan di wilayah Kabupaten Karanganyar pada Mei 2024.

"Acara itu dibayari S. Di sela acara, S mengajak peserta untuk memilih (salah satu paslon)," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (14/11/2024).

Dia menerangkan, dalam pertemuan tersebut S menyampikan dukungan dan ajakan kepada para peserta serta membagikan formulir dukungan untuk Ilyas Akbar Almadani yang saat itu mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Karanganyar.

Baca juga: Pj Bupati Agustyarsyah Pastikan Netralitas ASN di Lingkungan Pemkab Tegal 

"Bahwa yang dilakukan S diduga merupakan pelanggaran atas netralitas ASN dan selanjutnya Bawaslu meneruskan ke BKN," terangnya.

Terkait sanksi, terang Ikhsan, kewenangan sepenuhnya tergantung BKN. Pihaknya hanya meneruskan hasil pemeriksaan saksi-saksi yang telah diplenokan oleh jajaran pimpinan Bawaslu.

"Yang menilai dan memberi sanksi itu nanti BKN. Karena ini (dugaan) pelanggaran undang-undang lainnya," ungkapnya. (Ais)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved