Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pria di Salatiga Curi Motor Teman Sendiri, Dijual ke Boyolali

Pria Salatiga mencuri motor temannya, dijual ke Boyolali. Ditangkap polisi, terancam hukuman 9 tahun penjara.

istimewa
Pria Salatiga mencuri motor temannya, dijual ke Boyolali. Ditangkap polisi, terancam hukuman 9 tahun penjara. 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Satreskrim Polres Salatiga berhasil menangkap pria berinisial AS (55), warga Wuroyudan, Tingkir Tengah, Kota Salatiga, atas dugaan pencurian motor milik temannya.

AS diduga mencuri motor Mio Sporty milik Didik Agus Cahyono, yang diparkir di rumah Didik di Jagalan, Cebongan, Argomulyo, Salatiga, pada Selasa (12/11/2024).

Kasatreskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, menjelaskan bahwa insiden ini berawal ketika AS berkunjung ke rumah Didik pada Minggu (10/11/2024) untuk meminta makan dan uang.

Saat AS pamit pulang, Didik menyadari kunci mobil dan motornya hilang. Meski sempat mencari bersama istrinya, kunci itu tak ditemukan hingga Didik mendapati motornya raib pada Selasa pagi.

Didik kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga.

Polisi bersama warga berhasil meringkus AS di sekitar rumahnya pada Rabu (13/11/2024), ketika AS sedang membeli makanan.

"Dalam penggeledahan, kami menemukan bandul kunci motor Mio Sporty dan kunci mobil milik korban," kata AKP Arifin Suryani kepada Tribunjateng.com, Kamis (14/11/2024).

Setelah diinterogasi, AS mengakui aksinya dan langsung dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga.

Menurut AKP Arifin, motor curian itu sudah dijual AS di wilayah Musuk, Boyolali. Polisi pun segera bergerak untuk mengamankan motor tersebut sebagai barang bukti.

Pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved