Senin, 1 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Modal Promo Instagram, Pasutri Raup Rp2,6 Miliar dari Wedding Organizer Bodong

Pasangan suami istri pengelola Wedding Organizer (WO) Marwah diduga melakukan penipuan puluhan calon pengantin hingga Rp 2,6 miliar.

Tayang:
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUN JATENG/kolase Istimewa
PENIPUAN WO MARWAH - Pasangan suami istri pemilik WO Marwah ditangkap di Bandung Barat setelah menipu 58 calon pengantin hingga Rp2,6 miliar. 

Ringkasan Berita:
  • Sepasang suami istri berinisial RM dan ER ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan penipuan jasa wedding organizer yang merugikan 58 calon pengantin dengan total kerugian sementara mencapai Rp2,6 miliar. 
  • Tersangka ER diketahui merupakan residivis kasus serupa, di mana keduanya melancarkan aksi penipuan melalui iklan paket pernikahan murah di Instagram
  • Akibat perbuatannya, pasutri tersebut kini terancam hukuman penjara hingga empat tahun berdasarkan pasal penipuan.

 

TRIBUNJATENG.COM - Pernikahan impian puluhan calon pengantin di Jakarta Timur berakhir dengan kekecewaan mendalam setelah mereka menjadi korban penipuan oleh pasangan suami istri pengelola Wedding Organizer (WO) Marwah.

Berkedok promo paket pernikahan murah di media sosial, pasangan berinisial RM dan ER berhasil melarikan uang nasabah hingga mencapai Rp2,6 miliar sebelum akhirnya diringkus polisi di tempat persembunyian mereka di Kabupaten Bandung Barat.

Sepasang suami istri berinisial RM dan ER kini harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Baca juga: WO Ayu Puspita Gunakan Uang Korban Untuk Penuhi Gaya Hidup, Healing Keluar Negeri

Aksi pasutri pengelola WO Marwah tersebut mengakibatkan puluhan pasangan calon pengantin gagal mewujudkan pernikahan impian mereka.

Aparat dari Polres Metro Jakarta Timur menangkap RM dan ER pada Jumat, 29 Mei 2026.

Petugas mengamankan pasutri tersebut di tempat persembunyian mereka, yakni sebuah rumah kontrakan yang terletak di kawasan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat. 

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik, terungkap fakta bahwa salah satu pelaku ternyata merupakan pemain lama dalam kasus kriminal serupa.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Bayu Kurniawan, mengungkapkan bahwa tersangka ER merupakan seorang residivis.

Berdasarkan rekam jejak kepolisian, istri dari RM tersebut sudah pernah terjerat hukum karena melakukan tindak pidana yang sama di wilayah hukum Jawa Barat.

"Jadi dari hasil pemeriksaan kami bahwa diketahui terhadap tersangka bernama ER itu adalah residivis terhadap tindak pidana yang serupa di wilayah Jawa Barat," kata Bayu pada Senin, 1 Juni 2026.

Modus Operandi Lewat Media Sosial

Dalam menjalankan aksinya, pasutri RM dan ER mengandalkan platform media sosial untuk menjaring para korban.

Mereka memasang berbagai iklan menarik mengenai layanan pernikahan melalui akun Instagram resmi milik WO Marwah.

Potongan harga dan penawaran paket yang menggiurkan membuat banyak calon pengantin tertarik.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved