Senin, 27 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Efisiensi Belanja Daerah, Pemkab Batang dan Bank Jateng Luncurkan KKI QRIS

Pemkab Batang dan Bank Jateng melaunching pelayanan pembayaran belanja daerah melalui Kartu Kredit Indonesia (KKI) QRIS Bank Jateng.

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
PEMKAB BATANG
Pemkab Batang melaunching pelayanan pembayaran belanja daerah melalui Kartu Kredit Indonesia (KKI) QR Code Indonesia Standard (QRIS) Bank Jateng di The Trans Luxury Hotel Bandung, Kamis (15/11/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Dalam rangka percepatan realisasi belanja daerah berbasis teknologi informasi, Pemkab Batang berkolaborasi dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah melaunching pelayanan pembayaran belanja daerah melalui Kartu Kredit Indonesia (KKI) QR Code Indonesia Standard (QRIS) Bank Jateng.

Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan, Pemkab Batang sudah mulai menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sejak awal 2024, segala regulasi baik itu Peraturan Bupati (Perbup), maupun Perjanjian Kerjasama (PKS) sudah tersedia.

Baca juga: BPI Raih Penghargaan dari Pemkab Batang atas Kepatuhan LKPM dan Kontribusi CSR

Baca juga: Proses Seleksi JPTP Pemkab Batang 2024, Empat Posisi Strategis Segera Terisi

“Tidak ada kata terlambat, ketentuan dan regulasi sudah ada, seperti Perbup Nomor 47 Tahun 2023 tentang mekanisme ataupun tata cara penggunaan KKPD di Kabupaten Batang, serta sudah dilakukannya PKS antara Pemkab Batang dan Bank Jateng Cabang Batang,” tutur Lani, Kamis (14/11/2024) malam. 

Pj Bupati Batang menambahkan, untuk tahap awal sebagai sampling, terdapat 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), terdiri dari 9 Bagian, dan 4 OPD yang telah menggunakan KKI QRIS Bank Jateng.

“Harapannya KKI QRIS Bank Jateng dapat digunakan dengan baik dan lancar, sehingga dapat memberikan pelayanan pembayaran belanja daerah yang efektif dan efisien,” harapnya.

Perwakilan Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Sumarso menjelaskan, KKPD adalah implementasi dari KKI pada Pemerintah Daerah yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam Pelaksanaan APBD Sebagai Perwujudan Bangga Buatan Indonesia (BBI) melalui Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

“KKPD didefinisikan sebagai alat untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, untuk mendorong percepatan proses pembayaran dengan tetap menjaga akuntabilitas,” jelasnya.

Sumarso juga menyebutkan bahwa skema implementasi KKPD mewajibkan Pemda menggunakan kartu kredit minimal 40 persen dari Uang Persediaan (UP) dalam pembayaran pengadaan barang/jasa, dengan memprioritaskan produk dalam negeri.

Baca juga: Peningkatan Akses KIT Batang, Jalan dan Jembatan Baru Tersono-Surodadi-Madugowongjati Diresmikan

Baca juga: Batang Raih Peringkat 3 Penanganan Stunting di Jateng, Terima Dana Fiskal Rp5,5 Miliar

“Tujuan penggunaaan KKPD pada pemerintah daerah di antaranya, percepatan realisasi belanja daerah melalui mekanisme UP secara non tunai, mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, serta meningkatkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM),” terangnya. 

Sementara itu, Wakil Kepala Divisi Bisnis Kelembagaan dan Komersial Bank Jateng Kantor Pusat, Joni Anwar mendukung adanya Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (IETPD), baik dari sisi pengeluaran daerah maupun pendapatan daerah.

Di antaranya dengan menghadirkan Cash Management System (CMS), optimalisasi BIMA mobile banking, billing center, layanan transaksi non tunai desa, QRIS, dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Batang atas kepercayaan dan dukungannya, sehingga Bank Jateng dapat terus tumbuh dan memberikan kontribusi bagi pembangunan yang ada di Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Batang,” tuturnya.

Joni berharap, adanya KKI QRIS Bank Jateng dapat lebih mengoptimalkan pengeluaran keuangan daerah dan pendapatan asli daerah, baik di pemerintah provinsi, kota, maupun kabupaten.

Sedangkan, Analis Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal Mahardynastika Nindya Hapsari mengatakan, di era serba teknologi seperti sekarang, kebutuhan akan percepatan pelayanan pembayaran belanja daerah memang sangat dibutuhkan, sehingga hadirnya KKI QRIS Bank Jateng merupakan salah satu inovasi yang tepat.

“Diharapkan, adanya KKI QRIS Bank Jateng dapat mempertahankan Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (IETPD) dalam kategori digital dengan terus berinovasi dan melakukan penerimaan pajak melalui kanal digital (QRIS, e-commerce, internet/mobile banking), serta meningkatkan transaksi Pemda dengan menggunakan KKI,” pungkasnya. (*)

Baca juga: 10.600 Guru Ngaji di Wonosobo Akan Terima Insentif, Berikut Besarannya

Baca juga: Pelatih PSIS Semarang Gilbert Agius: Timnas Indonesia Berpeluang Kalahkan Jepang

Baca juga: Pengepakan Logistik Pilkada 2024 di Semarang Ditarget Rampung Sepekan

Baca juga: JKT48 Siap-siap Hibur Suporter di SUGBK, Malam Nanti di Akhir Laga Timnas Indonesia Vs Jepang

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved