Berita Jakarta
Pengusaha Ritel Tolak Pemerintah yang Menaikkan PPN Menjadi 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025
Menkeu Sri Mulyani tandaskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 2025 sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman menyebut sektornya yakni makanan-minuman menjadi salah satu yang bakal paling terpukul. Karena itu, ia berharap pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan PPN.
"Kami sampaikan bahwa kami berharap pemerintah me-review kembali PPN itu, karena kondisi saat ini sangat berat bagi dunia usaha, terutama untuk retail. Kenaikan1 persen itu sangat berat sekali, apalagi untuk kebutuhan pangan," kata Adhi.
Ia berharap pemerintah mencari cara lain untuk memperoleh pendapatan, misalnya dengan mencari sumber pendapatan lain dan tidak hanya mengandalkan kelas menengah melalui PPN.
Aprindo Menolak
Ketum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mandey mengatakan, para pengusaha ritel tidak setuju dengan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. Sehingga Aprindo mengusulkan agar rencana kenaikan itu ditunda dalam satu hingga dua tahun mendatang.
"Iya dong (tidak setuju PPN naik). Ini kita baru (selesai) deflasi. Baru mau kembali lagi karena pemerintah mengangkat program-program barunya kan. Jadi jangan, PPN itu harus ditangguhkan. Minimal satu tahun ke depan. Atau kalau bisa dua tahun. Karena sekarang minimal daya belinya bisa kembali dulu, gitu," ujar Roy usia menghadiri peringatan Hari Ritel Nasional 2024 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Roy menegaskan, di pemerintahan yang baru ini pengusaha ritel memiliki harapan kondisi ekonomi menjadi lebih baik. Sehingga pengurangan ekspansi yang dialami pengusaha ritel tidak berlanjut. "Dengan catatan ya, PPN jangan dilakukan. Satu persen itu jadi 12 persen. Itu harus ditangguhkan," tegasnya.
Diketahui, sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memastikan tarif PPN 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025. Ketentuan itu telah tertuang dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam kesempatan tersebut, Roy Mandey mengatakan, produktivitas industri retail nasional biasanya mengalami puncaknya pada momen Ramadhan, Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru. Ia menyebut saat ini kondisi deflasi di Indonesia sudah berangsur selesai sehingga mempengaruhi permintaan domestik.
"Kita syukuri deflasi sudah selesai, kita sudah ada inflasi, sudah mulai kembali lagi demand domestic dan kita harapkan di Natal tahun baru, Nataru tentu ada satu hasil yang cukup baik," kata Roy. "Kita berharap tentunya di tahun depan ini, kita tinggal satu bulan lagi melangkah di tahun 2025 dengan tantangan yang tentunya pasti enggak akan selesai dan belum tentu selesai, tetapi di tengah tantangan biasanya ada peluang," lanjutnya. (kompas/bloomberg/tribun/cnn)
Baca juga: Polisi Tangkap Ivan Sugianto di Surabaya yang Viral Diduga Paksa Siswa untuk Sujud dan Menggonggong
Baca juga: Inilah Ucapan Pertama Joe Biden Saat Bertemu Presiden Terpilih Donald Trump di Gedung Putih
Baca juga: Presiden Prabowo Tiba di Peru untuk Hadiri KTT APEC
Baca juga: Perempuan Penjual Seblak Dibunuh Pasangan Kumpul Kebo, Gegara Panggil Sayang ke Mantan Suami
PPN 12 Persen
Kenaikan Tarif PPN 12 Persen
Pengusaha Ritel
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo)
Bahaya Asbes di Indonesia: Sengketa Hukum, Korban, dan Desakan Pelarangan |
![]() |
---|
Mutasi Polri: 7 Kapolda Baru, Dari Irjen Asep Edi Suheri Hingga Brigjen Hengki |
![]() |
---|
Lowongan 1.000 Petugas Damkar Jakarta 2025: KTP Luar Jakarta Boleh Daftar! |
![]() |
---|
Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti: Tom Lembong & Hasto Dapat Pengampunan |
![]() |
---|
IHSG Melemah 65 Poin di Akhir Juli, Saham Perbankan Tekan Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.