Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Pati Terkini : Lacurkan Anak 16 Tahun via Aplikasi MiChat, Dua Pria Ditangkap Polisi di Pati

Polresta Pati mengungkap kasus tindak pidana prostitusi daring yang melibatkan anak berusia 16 tahun asal Bekasi.

Tribun Jateng/ Bram Kusuma
Ilustrasi Prostitusi Online 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Polresta Pati mengungkap kasus tindak pidana prostitusi daring yang melibatkan anak berusia 16 tahun asal Bekasi.

Adapun modus prostitusi ini dilakukan melalui aplikasi MiChat.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan Armin mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Sabtu (2/11/2024). 

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian dari Satreskrim Polresta Pati mendapat informasi tentang adanya aktivitas prostitusi di dalam kamar sebuah hotel di Kecamatan Pati.

Informasi yang diterima kepolisian, transaksi prostitusi itu dilakukan melalui aplikasi media sosial MiChat.

"Kemudian petugas melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kemudian pada Sabtu 2 November 2024 sekira pukul 21.00 WIB petugas menangkap dua orang tersangka," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/11/2024).

Alfan menjelaskan, dua tersangka yang ditangkap ialah pria berinisial MN (25), warga Cikarang Utara, Bekasi yang berperan sebagai mucikari dan SY (28) selaku admin MiChat.

Polisi juga menyita barang bukti terkait dengan aktivitas eksploitasi seksual terhadap korban. 

"Dari keterangan para tersangka, mereka mengakui telah melakukan eksploitasi seksual terhadap korban yang masih anak-anak selama dua bulan ini. Modus operandi yang dilakukan yaitu mengunggah foto korban di aplikasi MiChat dengan keterangan 'Open BO'. Mereka memasang tarif Rp 300 Ribu sampai Rp 500 ribu," papar dia.

Alfan menambahkan, tersangka memesan kamar hotel, kemudian korban disuruh melayani pria hidung belang di kamar terpisah.

"Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," papar dia.

Alfan menjelaskan, tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (mzk)

Baca juga: Jambore Safety Riding Bagi SMK Binaan Honda Jawa Tengah Kembali Digelar

Baca juga: PSI Gelar Bimtek Saksi Pilkada 2024, Antonius Yogo Prabowo: Satu Suara Pun Akan Kami Jaga

Baca juga: Kalah Memalukan Melawan Jepang, PSSI Akan Mengevaluasi Shin Tae-yong dan Timnas Indonesia

Baca juga: Daftar Harga Bahan Bakar Minyak BBM Sabtu 16 November 2024, Dexlite Naik Cek Jateng, Bali dan DIY

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved