Pilwakot Semarang 2024
2 Pelanggaran Netralitas ASN di Masa Kampanye Diteruskan Bawaslu Kota Semarang ke BKN
Dua pelanggaran netralitas ASN telah diteruskan Bawaslu Kota Semarang kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada masa kampanye Pilkada 2024.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bawaslu Kota Semarang meneruskan dua pelanggaran netralitas ASN kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada masa kampanye Pilkada 2024.
Pelanggaran netralitas ASN berupa memberi tanda like atau suka pada unggahan kegiatan di akun resmi Instagram calon wali Kota Semarang pada Pilwakot Semarang 2024, hingga menghadiri kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2024.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, kampanye berakhir pada 23 November 2024.
Baca juga: Universitas Terbuka Semarang Gelar Pelatihan Ubah Sampah Jadi Produk Khas Pati
Baca juga: Minimalisir Rob dan Banjir, Pemkot Semarang Tanam 400 Bibit Tanaman di Area Sheet Pile Tambakmulyo
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani mengatakan, pihaknya telah meneruskan sejumlah dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada BKN pada masa kampanye ini.
Tercatat, ada dua dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diproses oleh Bawaslu Kota Semarang.
"Dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut berasal dari aduan masyarakat di media sosial," terang Maria kepada Tribunjateng.com, Senin (18/11/2024).
Selanjutnya, Bawaslu Kota Semarang melakukan penelusuran dengan meminta keterangan pihak terkait yang kemudian dituangkan dalam laporan hasil pengawasan.
Maria menjelaskan, ketentuan mengenai pelanggaran netralitas ASN telah diatur dalam Keputusan Bersama lima Lembaga Negara tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Serta dikuatkan oleh Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 111 Tahun 2024 tentang Penanganan Isu-Isu Krusial dalam Pengawasan Kampanye Pemilihan.
"Kami telah mengirimkan laporan hasil pengawasan sekaligus surat penerusan dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Kepala BKN RI pada masa kampanye ini," terang Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani.
Maria mengimbau, ASN di Kota Semarang agar berhati-hati dalam setiap bertindak selama penyelenggaraan Pilkada 2024.
Sebab, banyak pihak yang menyoroti isu netralitas ASN dan banyak ketentuan yang mengaturnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan, dalam Keputusan Bersama lima lembaga tersebut memuat tentang Tindakan kampanye di media sosial berupa pemberian tanda like, share, dan posting, hingga menghadiri kampanye masuk dalam ketagori pelanggaran displin berat.
"Oleh karena itu, sebaiknya ASN berhati hati selama penyelenggaraan Pilkada tahun ini," imbuhnya. (*)
Baca juga: Milad ke 112 Muhammadiyah, PDM Wonosobo Teguhkan Komitmen Berkontribusi untuk Kemajuan Bangsa
Baca juga: Pemprov Jateng Siapkan Komisaris Kompeten untuk BPR BKK
Baca juga: Polres Sragen Gelar Pembacaan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Bakomsus Polri
Baca juga: 7 Fakta Mahasiswa Jogja Nyetir Sambil Oral Seks Hingga Tabrak Pejalan Kaki Sampai Tewas
Semarang
pelanggaran netralitas ASN
Bawaslu Kota Semarang
pilkada
Pilwakot Semarang 2024
Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani
KPU Kota Semarang Belum Bisa Pastikan Kapan Penetapan Agustina-Iswar, Proses di MK Masih Berjalan |
![]() |
---|
Bawaslu Kota Semarang Tangani 29 Kasus Dugaan Pelanggaran pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Detik-detik Dua Komisioner KPU Kota Semarang Walk Out Saat Rapat Pleno Rekapitulasi, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Inilah Alasan KPU Tak Lakukan PSU Sesuai Rekomendasi dari Bawaslu Kota Semarang |
![]() |
---|
Yoyok pun Legowo: Selamat Bu Agustina dan Pak Iswar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.