Hari Ini Sidang Tom Lembong Melawan Kejagung, Berikut Poin-poin yang Dipraperadilankan
Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengungkapkan sejumlah poin permohonan praperadilan yang diajukan
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kasus yang melibatkan mantan menteri perdagangan Tom Lembong hari ini masuk babak baru.
Seperti diketahui, Tom lembong ditangkap atas kasus dugaan korupsi impor gula.
Hari ini Senin (18/11/2024), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan Tom Lembong melawan Kejaksaan Agung
"Digelar Senin tanggal 18 November 2024," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Rabu (6/11/2024).
Baca juga: Tom Lembong Tulis Surat dari Penjara, Ini Isinya
Sebelumnya kubu Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Gugatan praperadilan itu terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Terkait praperadilan yang diajukan Tom Lembong, Kejagung tak mempermasalahkannya.
Kejagung pun mempersilahkan Tom Lembong mengajukannya, karena itu merupakan bagian dari hak tersangka.
"Ya silahkan karena itu hak dari tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Poin-poin Permohonan Praperadilan Tom Lembong
Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengungkapkan sejumlah poin permohonan praperadilan yang diajukan.
"Pertama hak untuk mendapatkan penasihat hukum klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka."
"Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku, yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum," kata Ari Yusuf dalam keterangannya, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Poin kedua ialah pihak Tom Lembong menilai kurangnya bukti permulaan penetapan tersangka.
Kejagung dinilai tidak memenuhi syarat ketentuan.
Anies Baswedan dan Istri Saling Tatap Keheranan, Kena Plot Twist Sikap Ciska Istri Tom Lembong |
![]() |
---|
Unissula: Amnesti Hasto Wujud Pemulihan Demokrasi, Abolisi Tom Lembong Lindungi Kebijakan Publik |
![]() |
---|
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Melemahkan Hukum, Pakar Unnes: 'Bisa Jadi Impunitas Politik' |
![]() |
---|
Gaya Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Saat Keluar Tahanan, Warna Baju hingga Sosok yang Menjemput |
![]() |
---|
Alasan di Balik Pemberian Abolisi dan Amnesti Presiden Kepada Tom Lembong dan Hasto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.