Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hari Ini Sidang Tom Lembong Melawan Kejagung, Berikut Poin-poin yang Dipraperadilankan

Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengungkapkan sejumlah poin permohonan praperadilan yang diajukan

Editor: muslimah
YouTube Tribunnews
Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejagung pada Selasa (29/10/2024) malam. Kejagung mengatakan dugaan korupsi yang dilakukan Tom Lembong mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp400 miliar. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kasus yang melibatkan mantan menteri perdagangan Tom Lembong hari ini masuk babak baru.

Seperti diketahui, Tom lembong ditangkap atas kasus dugaan korupsi impor gula.

Hari ini Senin (18/11/2024), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan Tom Lembong melawan Kejaksaan Agung

"Digelar Senin tanggal 18 November 2024," kata  Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Rabu (6/11/2024). 

Baca juga: Tom Lembong Tulis Surat dari Penjara, Ini Isinya

Sebelumnya kubu Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Gugatan praperadilan itu terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Terkait praperadilan yang diajukan Tom Lembong, Kejagung tak mempermasalahkannya.

Kejagung pun mempersilahkan Tom Lembong mengajukannya, karena itu merupakan bagian dari hak tersangka.

"Ya silahkan karena itu hak dari tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024). 

Poin-poin Permohonan Praperadilan Tom Lembong

Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengungkapkan sejumlah poin permohonan praperadilan yang diajukan.

"Pertama hak untuk mendapatkan penasihat hukum klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka."

"Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku, yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum," kata Ari Yusuf dalam keterangannya, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Poin kedua ialah pihak Tom Lembong menilai kurangnya bukti permulaan penetapan tersangka.

Kejagung dinilai tidak memenuhi syarat ketentuan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved