Berita Banyumas
Kronologi Penangkapan Kakak Beradik Pengedar Sabu dan Ekstasi di Banyumas
Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap dua orang tersangka tindak pidana UU Narkotika.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap dua orang tersangka tindak pidana UU Narkotika.
Kedua tersangka yang ditangkap yaitu AS (45) warga Kecamatan Sumbang dan GF (39) warga Kota Semarang yang juga berdomisili di Kecamatan Sumbang.
Tersangka merupakan kakak beradik yang juga pengedar ini ditangkap oleh petugas Satresnarkoba di sebuah kamar Hotel di wilayah Kecamatan Sumbang, Kamis (14/11/2024) sekira pukul 00.15 WIB.
Baca juga: JS Warga Banyumas Ditangkap Satresnarkoba Polresta Banyumas Karena Miliki 2.069 Butir Obat Daftar G
Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto mengatakan dari tangan AS disita barang bukti berupa 1 buah bekas bungkus roti merk Paroti warna cokelat yang di dalamnya berisi 1 buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 2,433 gram.
Kemudian satu buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 4,3616 gram, 1 buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 8 butir pil warna cokelat narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi dengan berat netto 2,3288 gram, 1 buah kartu ATM Bank BCA, 1 buah handphone merk Redmi Note 8 warna biru, 1 buah handphone merk Redmi Note 13 serta 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam.
Sementara itu dari tersangka GF berupa 1 buah kotak bekas arloji warna biru kombinasi warna putih yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,2540 gram, 1 buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,1686 gram,
1 buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,2201 gram, 1 buah plastik kresek warna hitam yang berisi 1 buah timbangan digital warna silver kombinasi warna hitam, 2 bendel plastik klip transparan, 1 buah handpone merk Infinix Hote 8 warna biru, 1 buah alat bong hisap sabu terhubung dengan sedotan dan pipet kaca dan 1 buah handphone merk Redmi Note 7 warna biru.
Baca juga: Pelaku Jasa Titipan Pemasangan Judi Online Ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (18/11/2024).
AS dan GF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (jti)
| "Purwokerto Makin Megah, Tapi Dapur Kami Masih Susah" Curhat Rizky Soal Gajinya Masih di Bawah Mimpi |
|
|---|
| Puncak Arus Nataru, 23.239 Penumpang Berangkat dari Daop 5 Purwokerto dalam Sehari |
|
|---|
| Margono Djojohadikusumo Kakek Presiden Prabowo Diabadikan Jadi Nama Gedung Megatorium UMP |
|
|---|
| Rezeki Akhir Tahun, Sugeng Terima SK PPPK Paruh Waktu Usai 6 Tahun Mengabdi di BKAD Banyumas |
|
|---|
| Trans Banyumas Kini Lintasi Kawasan Wisata Kota Lama, Event Bakal Diperbanyak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Satresnarkoba-Polresta-Banyumas-saat-menangkap-dan-memeriksa-dua-orang-kakak-beradik.jpg)