Kriminal
Kurir Gelapkan Uang Rp 18 Juta Hasil COD Lalu Buat Skenario Jadi Korban Begal
Kelakuan kurir di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan bisa jadi bahan agar kita lebih waspada lagi saat melakukan pembelian paket dengan format COD
TRIBUNJATENG.COM - Kelakuan kurir di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan bisa jadi bahan agar kita lebih waspada lagi saat melakukan pembelian paket dengan format COD.
Selalu waspada jika melakukan pembayaran dalam jumlah besar dengan uang cash.
Kurir berinisial FMA ini menggelapkan uang hasil COD sebesar Rp 18 juta untuk bayar cicilannya.
Baca juga: Buat Laporan Palsu, Kurir di Kotabaru Klaim Dibegal Demi Tutupi Penggunaan Uang COD
Baca juga: Alasan Maulana Kembali Terjun Jadi Kurir Sabu Semarang: Utang Budi Sering Ditraktir Jajan di Penjara
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kotabaru, AKP M Taufan Maulana, menjelaskan bahwa insiden ini bermula ketika FMA mengeklaim dirinya menjadi korban pembegalan oleh dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam jenis parang.
"FMA mengaku dirinya menjadi korban pembegalan dengan pelaku 2 orang menggunakan sepeda motor membawa senjata tajam jenis parang," ujar Taufan kepada wartawan pada Senin (18/11/2024).
Dalam laporan tersebut, FMA mengaku kehilangan uang sebesar Rp 18 juta yang merupakan hasil dari sistem cash on delivery (COD).
Setelah menerima laporan, kejadian ini menjadi ramai di media sosial.
"FMA memperlihatkan luka lecet di lengan kirinya yang diakuinya terkena sabetan parang milik pelaku dan kejadian tersebut langsung viral di media sosial masyarakat Kotabaru," jelas Taufan.
Mendapatkan laporan tersebut, petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Kotabaru segera melakukan penyelidikan.
Namun, saat melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah kejanggalan.
"Setelah melakukan cek TKP, kemudian memeriksa saksi serta melakukan interogasi mendalam terhadap FMA, didapati bahwa kejadian begal tersebut merupakan sebuah rekayasa," ungkap Taufan.
Dalam interogasi, FMA akhirnya mengakui bahwa uang Rp 18 juta yang seharusnya disetorkan hasil penjualan barang COD telah digunakannya untuk keperluan pribadi dan membayar cicilan.
"FMA mengakui bahwa dirinya melakukan perbuatan tersebut lantaran uang hasil COD yang seharusnya disetorkan sudah dipakainya untuk keperluan pribadi," pungkas Taufan.
Akibat perbuatannya, FMA kini ditahan di Polres Kotabaru dan diancam dengan Pasal 220 KUHP atau Pasal 361 Undang-undang 1/2023 tentang laporan palsu, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pura-pura Dibegal, Kurir Jasa Pengiriman Barang Habiskan Uang COD Rp 18 Juta untuk Keperluan Pribadi ", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2024/11/18/134246678/pura-pura-dibegal-kurir-jasa-pengiriman-barang-habiskan-uang-cod-rp-18-juta.
Suami Bakar Istri Karena Tak Mau Buatkan Mie Instan, Pelaku Sempat Tutupi Motif Utama |
![]() |
---|
Kronologi Bus Suporter Persita Dirusak di Semarang, Pulang Dari Jepara Penumpang Luka-luka |
![]() |
---|
Malam Minggu Berdarah di Pacitan, Wawan Datangi Rumah Mantan Istri Lalu Habisi Keluarganya |
![]() |
---|
Nasib Pilu Bocah SD Harus Diamputasi Karena Jadi Korban Begal, Umur 13 Tahun Bawa Motor Sendiri |
![]() |
---|
Modus Suami Istri Mencuri Motor di 30 Lokasi Berbeda, Tak Perlu Kunci T |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.