Berita Semarang
Alasan Maulana Kembali Terjun Jadi Kurir Sabu Semarang: Utang Budi Sering Ditraktir Jajan di Penjara
Polisi menangkap Maulana Yanuar Putra (23) seorang kurir narkoba ketika sedang melakukan pengambilan paket sabu seberat 1 kilogram.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi menangkap Maulana Yanuar Putra (23) seorang kurir narkoba ketika sedang melakukan pengambilan paket sabu seberat 1 kilogram.
Warga Pongangan, Gunungpati ini dihadang polisi di Jalan Dewi Sartika Barat, Sukorejo, Gunungpati saat perjalanan pulang dari mengambil paket sabu di Tinjomoyo, Kota Semarang, Senin (4/11/2024) malam.
Ketika ditangkap Maulana mengakui barang tersebut milik seorang narapidana narkotika bernama Rio yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kedungpane Semarang.
"Saya hanya disuruh Rio lewat WhatsApp supaya ambil paket sabu di bawah tiang listrik Jalan Tinjomoyo Semarang," ujar tersangka Maulana.
Maulana sempat kaget karena sabu yang diambilnya seberat 1 kilogram padahal sesuai perintah Rio sabu yang diambil hanya 1 ons.
Namun, tukang servis AC ini akhirnya tetap mengambil barang tersebut untuk dibawa pulang.
"Barang (sabu) mau diapakan belum tahu. Saya masih menunggu perintah Rio selanjutnya," jelasnya.
Maulana merupakan residivis kasus narkoba yang baru menghirup udara bebas selama dua bulan terakhir.
Dia kembali masuk ke lingkaran jaringan narkoba karena merasa berutang budi ke sosok Rio.
Pengakuan dia, Rio selama di penjara sering mentraktir makan dan jajan sehingga tak enak hati bila menolak permintaan tolong dari Rio untuk mengambil paket sabu.
"Saya mau ambil (sabu) karena utang budi dengan Rio saat di dalam penjara Lapas Kedungpane," bebernya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pengakuan tersangka hanya menjalankan order dari pria berinisial R di Lapas Kedungpane.
"Kami sudah koordinasi sama lapas untuk mendalami keterlibatan R yang memberikan order ke tersangka," ungkap Irwan, Selasa(12/11/2024).
Penangkapan tersangka bermula ketika polisi melakukan pengawasan terhadap eks pengedar narkoba yang baru keluar dari penjara.
"Kami tahu ada transaksi karena memantau kegiatan ini yang saling berkaitan," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang Kompol Hankie Fuariputra.
Maulana kini kembali masuk ke dalam penjara dengan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman pidana hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Iwn)
Duduk Perkara Dokter Dianiaya Dosen Saat Persalinan Istri, Dipaksa Lakukan ILA - Tribun Jateng |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tewasnya Pengusaha Gadai Mandiri di Semarang, Sempat Dikira Tidur - Tribun Jateng |
![]() |
---|
Dua Mahasiswa Undip Sekap Intel Polda Jateng Dituntut Hukuman Penjara 2 Bulan 10 Hari |
![]() |
---|
Rangkaian Program GIIAS Semarang 2025, Pengunjung Bisa Test Drive dan Ikuti Agenda Seru Lainnya |
![]() |
---|
RSND dan FK Undip Ajak Warga Sadar Kesehatan Lewat Program Spesialis Keliling |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.