Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Banyumas 2024

197 TPS Dinyatakan Rawan Banjir, KPU Banyumas Siapkan SOP Mitigasi Bencana Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melakukan langkah antisipasi mitigasi bencana

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
KPU Banyumas
Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Banyumas, Sidiq Fathoni saat menyampaikan peta kerawanan bencana, Senin (18/11/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Tinggal 10 hari lagi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak Tahun 2024. 

Namun saat pemungutan suara sudah memasuki musim penghujan di bulan November 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melakukan langkah antisipasi mitigasi bencana.

Sebagai bagian dari upaya ini, KPU Kabupaten Banyumas telah mengajukan permohonan peta Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan bencana kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). 

Berikut ini data rawan bencana TPS di Banyumas : 

- Sebanyak 2.621 TPS aman dari risiko longsor.

- Sebanyak 2.453 TPS aman dari risiko banjir.

- Sebanyak 29 TPS dinyatakan rawan longsor.

- Sebanyak 197 TPS dinyatakan rawan banjir.

Peta TPS rawan bencana ini telah disampaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk diverifikasi dan memastikan lokasi TPS yang digunakan pada 27 November 2024 telah dimitigasi dengan baik. 

Langkah ini mencakup antisipasi bencana longsor dan banjir, meskipun beberapa faktor di luar kendali.

Sebagai langkah penanganan lebih lanjut, KPU Banyumas telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Mitigasi Bencana. 

"SOP Mitigasi Bencana ini bertujuan memastikan kesiapan semua pihak dalam menghadapi potensi bencana selama pelaksanaan Pilkada," ujar Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Banyumas, Sidiq Fathoni kepada Tribunbanyumas.com, Senin (18/11/2024). 

SOP tersebut memiliki kesamaan dengan SOP yang diterapkan pada Pemilu sebelumnya namun telah disesuaikan dengan ketentuan pada Pilkada Serentak 2024 dan telah dikoordinasikan dengan BPBD Kabupaten Banyumas. 

SOP ini juga telah disampaikan kepada Forkompimda, Bawaslu Kabupaten Banyumas, Bakesbangpol, dan BPBD Kabupaten Banyumas agar dapat dijadikan pedoman bersama. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved