Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMP 2025

Asyik! Upah Minimum 2025 Naik, Ini Daftar UMK Jawa Barat 2024, Kota Bekasi Tertinggi

Di Jawa Barat sendiri, sejumlah kabupaten/kota ikut mengalami kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
GOOGLE
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dipastikan naik.

Penetapan besaran UMP 2025 akan diumumkan paling lambat pada 21 November 2024.

Sementara Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2025 akan diumumkan paling lambat pada 30 November 2024.

Kepastian kenaikan UMP 2025 diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Kendati demikian, Yassierli enggan membeberkan berapa besaran kenaikan UMP 2025.

Ia memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh, telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat.

"Iya dong (naik), masa ga naik," kata Yassierli dikutip Tribunjateng.com dari Kompastv.com.

Saat ditanya mengenai apakah aturan yang mengatur UMP 2025 akan dirilis pada 7 November 2024, ia mengatakan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dan memastikan aturan yang nantinya dikeluarkan mampu menjawab kebutuhan baik buruh maupun dunia usaha.

"Kita mesti harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar-benar bisa memberikan membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dengan tetap memperhatikan dunia usaha," ujarnya.

Jika UMP naik, setiap daerah kabupaten/kota pun akan menyesuiakan kenaikan tersebut.

Di Jawa Barat sendiri, sejumlah kabupaten/kota ikut mengalami kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Berikut ini daftar UMK di Provinsi Jawa barat tahun 2024.

1. Kota Bekasi :Rp5.343.430

2. Kabupaten Karawang: Rp5.257.834

3. Kabupaten Bekasi : Rp5.219.263

4. Kabupaten Purwakarta : Rp4.499.768

5. Kabupaten Subang : Rp3.294.485

6. Kota Depok :Rp4.878.612

7. Kota Bogor Rp4.813.988

8. Kabupaten Bogor Rp4.579.541

9. Kabupaten Sukabumi Rp3.384.491

10. Kabupaten Cianjur Rp2.915.102

11. Kota Sukabumi Rp2.834.399

12. Kota Bandung Rp4.209.309

13. Кота Сіmahi Rp3.627.880

14. Kabupaten Bandung Barat Rp3.508.677

15. Kabupaten Sumedang Rp3.504.308

16. Kabupaten Bandung Rp3.527.967

17. Kabupaten Indramayu Rp 2.623.697

18. Kota Cirebon (Rp2.533.038)

19. Kabupaten Cirebon (Rp2.517.730)

20. Kabupaten Majalengka Rp2.257.871

21. Kabupaten Kuningan Rp2.074.666

22. Kota Tasikmalaya Rp2.630.951

23. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.535.204

24. Kabupaten Garut Rp2.186.437

25. Kabupaten Ciamis Rp2.089.464

26. Kabupaten Pangandaran Rp2.086.126

27. Kota Banjar Rp2.070.192

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved