Debat Panas Pilkada Kendal: Galian C Jadi Sorotan, Paslon Tika-Benny dan Mirna-Urike Saling Sindir
Galian C di Kendal jadi perdebatan sengit dalam debat publik Pilkada Kendal 2024, paslon saling lempar solusi untuk menjaga lingkungan dan PAD.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Persoalan galian C yang beroperasi masif di Kabupaten Kendal menjadi pembahasan panas dalam debat publik terakhir Pilkada Kendal, terutama saat segmen saling tanya antar paslon dengan tema lingkungan hidup.
Dalam segmen ini, Paslon 01 Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi menanyakan kepada Paslon 02 Mirna Annisa - Urike Hidayat mengenai solusi atas dampak negatif galian C di Kendal, yang memicu sorak sorai dari para pendukung.
Galian C di Kendal ibarat pisau bermata dua, yang di satu sisi dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat retribusi, namun juga berdampak negatif pada lingkungan sekitar.
Calon bupati Mirna Annisa menjelaskan bahwa persoalan galian C terkait dengan proyek strategis nasional, namun Pemerintah Daerah Kendal telah menetapkan lokasi-lokasi tertentu yang diizinkan untuk aktivitas tambang sesuai RTRW Nomor 5 Tahun 2020.
Mirna menyoroti retribusi galian C yang belum maksimal dan dampak lingkungan yang kurang diperhatikan oleh Pemkab Kendal, seraya menekankan perlunya kegiatan positif yang dapat mengoptimalkan retribusi tersebut.
Mirna juga mempertanyakan peran Paslon Tika-Benny dalam peraturan perijinan tambang di Jawa Tengah, mengingat keduanya sebelumnya anggota DPRD Jateng sebelum mencalonkan diri di Pilkada Kendal 2024.
Menanggapi hal tersebut, calon wakil bupati Benny Karnadi menekankan bahwa perijinan galian C memang berada di ranah pemerintah provinsi, namun proses perijinan tetap diawali dari tingkat bawah dengan persetujuan lingkungan.
Benny mengaku prihatin dengan kondisi galian C di Kendal dan menyayangkan bahwa Pemkab belum menyiapkan proses rehabilitasi lahan hijau, sehingga berpotensi menjadikan lahan tambang ladang eksploitasi tanpa pengelolaan berkelanjutan.
“Kita harus mewarisi alam yang terjaga, dengan rehabilitasi lahan hijau. Ini adalah tanggung jawab bersama antara provinsi dan kabupaten agar alam Kendal tidak dieksploitasi berlebihan,” tandas Benny.
| Pantura Brangsong Kendal Macet 3 Kilometer Imbas Pengecoran Jalan, Polisi Berlakukan Contraflow |
|
|---|
| Pemkab Kendal Santuni Korban Kebakaran Rumah Desa Bulak |
|
|---|
| Polres Kendal Buka Posko Aduan, Anggota Koperasi BMJ Silakan Lapor Dugaan Penggelapan |
|
|---|
| Nasib PPPK Paruh Waktu di Kendal Imbas UU HKPD, Abdul Basir: Insya Allah Aman |
|
|---|
| Pemkab Kendal Pastikan 1.106 PPPK Paruh Waktu Tak Terdampak PHK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Paslon-Mirna-Annisa-Urike-Hidayat-mengambil-bola-pertanyaan-yang-telah-disiapkan.jpg)