Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Detik-detik Jelang Sidang Putusan Kasus Guru Supriyani, Kuasa Hukum Tebar Ancaman

Guru honorer Supriyani kini tengah berdebar menungggu putusan hakim atas kasus yang melibatkannya

Editor: muslimah
TribunnewsSultra.com/La Ode Ari
Guru Supriyani dan kuasa hukumnya, Andri Darmawan. Andri mengatakan akan melaporkan balik Aipda WH atas kasus pemidanaan yang menjerat kliennya. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDARI - Guru honorer Supriyani kini tengah berdebar menungggu putusan hakim atas kasus yang melibatkannya.

Sidang putusan akan digelar pekan depan.

Detik-detik jelang sidang putusan, kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan menebar ancaman yang ditujukan kepada Aipda WH.

Baca juga: Penuh Haru saat Guru Supriyani Terima Surat dari Murid-muridnya: Kangen Banget

Aipda WH melaporkan Supriyani terkait dugaan penganiayaan anaknya yang menjadi murid kelas 1 SD.

Andri Darmawan mengatakan akan melaporkan balik Aipda WH jika Supriyani divonis bebas.

Sidang dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim di PN Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), akan berlangsung Senin (25/11/2024) pekan depan.

Menurut Andri, langkah hukum akan ditempuh setelah melihat fakta persidangan yang dirasa tidak memiliki bukti kuat Supriyani memukuli anak polisi.

"Kita akan menempuh langkah-langkah lain untuk melaporkan kasus ini," katanya saat ditemui usai sidang beberapa waktu lalu.

Andri menyampaikan di kasus ini, kliennya sudah menjadi korban dan dituduh memukuli siswanya inisial D, anak Aipda WH, polisi yang bertugas di Polsek Baito.

Padahal dari berapa fakta persidangan dan keterangan saksi, tidak ada bukti kuat Supriyani melakukan pemukulan.

Sehingga dalam kasus ini, Supriyani menjadi korban atas kesewenangan-wenangan aparat Polsek Baito yang mencoba menjebloskan kliennya ke penjara.

Hal ini berdampak pada kehidupan Supriyani dan keluarganya yang harus menjalani proses hukum selama berbulan-bulan sejak April hingga September.

"Intinya begitu ya, Ibu Supriyani ini sudah menderita, mulai dari bulan 4 suaminya tertekan tidak bisa bekerja. Ibu Supriyani juga tidak fokus, sempat juga ditahan," ungkap Andri.

Andri menyampaikan langkah hukum dengan melaporkan balik para pihak yang sengaja memidanakan Supriyani untuk menjadi pembelajaran, agar semua aparat penegak hukum tidak gampang mempermainkan kasus dengan memenjarakan masyarakat biasa.

Apalagi, dalam kasus ini, Supriyani bukan hanya jadi korban dari rekayasa kasus yang dilakukan personel Polsek Baito dan Aipda WH, tetapi juga bermaksud untuk diperas dan dimintai uang oleh okum polisi dan pihak kejaksaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved