Berita Regional
Harta Kekayaan Badarudin Disorot Setelah Dicopot Dari Kalapas Tanjung Raja, Imbas Video Pesta Sabu
Harta kekayaan Kalapas Tanjung Raja, Badarudin disorot setelah dicopot dari jabatannya imbas video narapidana pesta sabu viral di media sosial.
TRIBUNJATENG.COM - Harta kekayaan Kalapas Tanjung Raja, Badarudin disorot setelah dicopot dari jabatannya imbas video narapidana pesta sabu viral di media sosial.
Video pesta sabu yang diikuti para napi tersebut diduga terjadi di sel Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumsel.
Sosok yang pertama kali memviralkan video para napi disinyalir pesta sabu tersebut yakni, petugas Lapas Tanjung Raja bernama Robby Adriansyah.
Baca juga: Sosok Robby Adriansyah, Petugas Lapas Yang Bongkar Napi Pesta Sabu Ternyata Pernah Direhabilitasi
Nahasnya, imbas viralkan video itu Robby kini dimutasi ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Baturaja, OKU, Sumsel.
Setelah pihak Lapas Tanjung Raja mendapatkan informasi terkait video tersebut, Kalapas Kelas IIA Tanjung Raja, Badarudin melalui Kepala Pengamanan Lapas, Ade Irianto memerintahkan jajaran keamanan untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Kemudian, pada 16 oktober, Lapas Tanjung Raja mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Penerapan Hukuman Disiplin (Hukdis) tingkat berat kepada yang Robby.
Berdasarkan rekomendasi BNN Lido dan turunnya SK Hukdis, kami dari pihak Lapas mengusulkan mutasi yang bersangkutan (Robby) ke (area tugas) Kantor Wilayah (Kemenkumham Sumsel).
Menariknya, kini Kalapas Kelas IIA Tanjung Raja, Badarudin yang meminta Robby dilanjuti tersebut justru berimbas panjang.
Kini Badarudin justru dicopot dari jabatannya sebagai Kalapas Kelas IIA Tanjung Raja.
Hal ini dibenarkan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto yang meminta Kalapas dan Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) dinonaktifkan dalam rangka diperiksa.
Selain Kalapas dan Kepala Pengamanan Lapas, Agus menambahkan, petugas Lapas berinisial RB yang menyebarkan video tersebut juga diperiksa.
"Sudah saya tekankan harus clear dan adil. Kalapas dan KPLP serta yang bersangkutan (RB) diperiksa secara adil. Dan (Dirjen Pas) tunjuk Plt pada dua jabatan (Kalapas dan KPLP) tersebut," tegas Agus, Selasa (19/11/24) dikutip TribunBengkulu.com.
Masih dalam kesempatan yang sama, Agus menyampaikan para narapidana yang melakukan pesta sabu tidak akan mendapat remisi atau potongan masa tahanan.
"Ini penegasan juga, bahwa penghuni yang melakukan pesta sabu tidak mendapat remisi," tegas Agus.
HARTA KEKAYAAN Kalapas Tanjung Raja
5 Pengakuan Mengerikan Prada Lucky Sebelum Tewas, dari Dipukul Saat Sakit hingga Organ Dalam Rusak |
![]() |
---|
Beginilah Cara Abdul Azis Bupati Koltim Kader Nasdem Atur Korupsi RSUD, Minta Fee Rp 9 Miliar |
![]() |
---|
Nelayan Ngaku Anggota TNI Tipu Puluhan Wanita dan Gasak Motor Korban |
![]() |
---|
Residivis Blora Tertangkap Setelah Bawa Kabur Puluhan Motor di 24 TKP Jateng dan Jatim |
![]() |
---|
TKW Jambi Disiksa Majikan di Malaysia hingga Koma, Keluarga sampai Tak Kenali Korban saat di RS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.